Asosiasi Fintech Belum Tahu Detail Aduan Kasus Pinjaman Online

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, untuk bisa membuka akses mengenai informasi dan data dari sejumlah dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus pinjaman online yang diadukan kepadanya.

Waspada Tawaran Jasa Pelunasan Utang Pinjol Berujung Nipu, Kenali Modusnya

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan detail dari aduan-aduan tersebut. Untuk itu, tindak lanjut penanganan semua pengaduan itu tidak bisa dilakukan pihaknya.

"Kami sudah mengundang LBH Jakarta untuk melakukan keterbukaan informasi jika ada data-data atau informasi dari pelanggaran ini. Sehingga kami bisa melihat dan dituntaskan problemnya oleh para penyelenggara," kata Kuseryansyah di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 4 Februari 2019.

9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI

Kuseryansyah menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sebenarnya sudah meminta kepada LBH Jakarta, untuk memberikan data tentang pelanggaran-pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online ini. Namun, hingga saat ini, OJK juga belum mendapatkan data tersebut dari pihak LBH Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum melihat iktikad baik dari LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga ingin dilayani karena sebagai lembaga kredibel harusnya LBH Jakarta fair dalam hal terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendanaan ini," ujarnya.

Meutya Hafid Sebut Anak-anak Bisa Terpapar Judi Online Lewat Game di HP

Kuseryansyah menilai, alasan pihak LBH Jakarta yang enggan membuka data dan informasi dari kasus-kasus pinjaman online yang diadukan kepadanya, terkait masalah kerahasiaan data, hanyalah alasan yang terkesan mengada-ada.

Sebab, dia mengaku pernah menyelesaikan masalah-masalah terkait kasus pinjaman online, yang diadukan kepada pihak asosiasi di LBH Bandung.

"Masalah kerahasiaan itu kan apabila disampaikan kepada pihak ketiga. Artinya, ini kan kami di pihak kedua. Jadi saya rasa argumentasi kerahasiaan data itu terlalu dibuat-dibuat," kata Kuseryansyah.

"Kita enggak tahu Anda (LBH Jakarta) itu menuduh ke mana, kasus apa, siapa, apa platform-nya dan kapan. Ini kan ada orang ngemplang (menunggak bayar utang), nah kita mau tahu kasusnya apa supaya dibantu dicarikan jalan keluar," ujarnya. (art)

Ilustrasi ponsel.

Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Sebanyak 226 nomor kontak debt collector pinjaman online telah diblokir. Ada apa?

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024