Asosiasi Fintech Belum Tahu Detail Aduan Kasus Pinjaman Online

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, untuk bisa membuka akses mengenai informasi dan data dari sejumlah dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus pinjaman online yang diadukan kepadanya.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan detail dari aduan-aduan tersebut. Untuk itu, tindak lanjut penanganan semua pengaduan itu tidak bisa dilakukan pihaknya.

"Kami sudah mengundang LBH Jakarta untuk melakukan keterbukaan informasi jika ada data-data atau informasi dari pelanggaran ini. Sehingga kami bisa melihat dan dituntaskan problemnya oleh para penyelenggara," kata Kuseryansyah di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 4 Februari 2019.

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Kuseryansyah menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sebenarnya sudah meminta kepada LBH Jakarta, untuk memberikan data tentang pelanggaran-pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online ini. Namun, hingga saat ini, OJK juga belum mendapatkan data tersebut dari pihak LBH Jakarta.

"Sampai saat ini kami belum melihat iktikad baik dari LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga ingin dilayani karena sebagai lembaga kredibel harusnya LBH Jakarta fair dalam hal terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendanaan ini," ujarnya.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Kuseryansyah menilai, alasan pihak LBH Jakarta yang enggan membuka data dan informasi dari kasus-kasus pinjaman online yang diadukan kepadanya, terkait masalah kerahasiaan data, hanyalah alasan yang terkesan mengada-ada.

Sebab, dia mengaku pernah menyelesaikan masalah-masalah terkait kasus pinjaman online, yang diadukan kepada pihak asosiasi di LBH Bandung.

"Masalah kerahasiaan itu kan apabila disampaikan kepada pihak ketiga. Artinya, ini kan kami di pihak kedua. Jadi saya rasa argumentasi kerahasiaan data itu terlalu dibuat-dibuat," kata Kuseryansyah.

"Kita enggak tahu Anda (LBH Jakarta) itu menuduh ke mana, kasus apa, siapa, apa platform-nya dan kapan. Ini kan ada orang ngemplang (menunggak bayar utang), nah kita mau tahu kasusnya apa supaya dibantu dicarikan jalan keluar," ujarnya. (art)

Ilustrasi pinjaman online

7 Cara Melunasi Cicilan Pinjaman Online, Langkah Menuju Bebas Utang di 2025

Melunasi cicilan pinjaman online alias pinjol, tentu tidak mudah, apalagi bila Anda memiliki lebih dari satu utang yang suku bunganya cukup tinggi.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024