Pemerintah Akan Tetapkan Batas Atas Tarif Bagasi Berbayar
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
VIVA – Pemerintah berencana untuk menetapkan batas atas bagi tarif bagasi berbayar yang telah banyak dilakukan oleh beberapa maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC). Itu ditujukan demi menjaga keterkendalian inflasi Indonesia di 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno usai rapat Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
"Inikan tim pengendalian inflasi, salah satu yang diperhatikan itukan ada program bukan hanya Citilink, tapi juga LCC, mengenakan biaya untuk bagasi nah ini dari Kemenhub sedang melihat lagi kan dari dasar aturannya. Bisa, tapi apakah harus ada limit chargesnya sedang diperhatikan," katanya.
Ditemui di lokasi yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menambahkan, memang hal itu menjadi perhatian pemerintah lantaran gejolak harga di sektor bisnis maskapai penerbangan selama ini dikatakannya berdampak terhadap inflasi.
Meski demikian, Iskandar mengaku belum mampu merincikan besaran potensi dari ditetapkannya tarif terhadap kenaikan inflasi, namun dipastikannya, besaran tarif maskapai penerbangan memang selalu memberikan kontribusi yang besar terhadap kenaikan inflasi
"Angkutan udara salah satu penyumbang inflasi kita. Kalau kita lihat inflasi di beberapa daerah memang penyumbangnya kan udara nah ini dibahas tadi bagaimana inflasi tadi terkendali," tegas Iskandar.
"Makannya mereka bilang ada batas maksimum. Ada maksimum yang bisa di cap maskapai penerbangan," tambah dia.
Sebelumnya, Maskapai berbiaya hemat atau LCC, Citilink Indonesia, mulai menerapkan kebijakan bagasi berbayar secara resmi pada 8 Februari 2019. Tarif yang ditetapkan mulai dari Rp9.000 per kilogram tergantung rute dan lama jam penerbangan menyusul pengenaan tarif bagasi berbayar yang diputuskan oleh Lion Air.
Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku untuk rute domestik. Sedangkan untuk rute internasional tetap ada layanan bagasi gratis dengan berat maksimal 10 kg.