YLKI Tak Sepakat Kredit Kendaraan DP Nol Persen, Ini Penjelasannya
- Duitpintar.com
VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan pembebasan uang muka atau down payment nol persen untuk kendaraan bermotor, sejatinya produk hasil kucuran biaya iuran industri pembiyaan atau multifinance ke pada OJK.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, hal itu dikarenakan sumber anggaran yang dimiliki OJK cenderung berasal dari biaya iuran. Yang, diberikan industri keuangan termasuk industri multifinance untuk digunakan sebagai operasional OJK.
Karena itu, ditegaskannya produk kebijakannya yang dikeluarkan OJK, sebagaimana Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, cenderung lebih mengarah kepada dukungan proses bisnis industri keuangan tersebut, ketimbang mengawasi industri untuk menjaga keamanan hak-hak konsumen.
"Kita duga ini (POJK 35) juga bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial, sehingga ini sangat menguntungkan industri finansial khususnya leasing. Karena kita tahu OJK ini kan hidupnya dari industri finansial, iuran-iuran industri untuk operasional OJK," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.
"Jadi bagaimana mereka mengawasi dengan baik, objektif, profesional, kalau biayanya dari industrinya, sehingga ke depan mestinya mereka dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kalau memang mau jadi pengawas atau regulator industri finansial," tambahnya.
Dia menilai pada dasarnya, jika dirujuk berdasarkan kepentingan konsumen, benar bahwa kebijakan itu memudahkan konsumen untuk mendapatkan uang muka yang tidak memberatkan. Akan tetapi, lanjut dia, pada akhirnya, hal itu hanya akan terakumulasi dalam cicilan yang semakin tinggi dengan tenor yang tinggi.
"Jadi ini sebenarnya memberatkan konsumen. Jadi kita enggak tahu paradigma berfikir OJK ini dengan mengeluarkan DP nol persen ini untuk kendaraan bermotor. Walaupun mereka klaim ada syarat khusus," tegasnya.
Terlebih, kata dia, syarat khusus yang diberikan OJK terhadap industri multifinance untuk bisa memberikan DP nol persen, yang memiliki non-performing finance atau NPF di bawah satu persen bisa diakali oleh industri itu sendiri. Lantaran, selama ini aturan sebelumnya yang mengharuskan DP 20 sampai 30 persen dari harga jual tetap dibebaskan oleh industri.
"Soal POJK 35, kita menolak dengan keras dan kita punya rencana nanti akan melakukan uji materi MA (Mahkamah Agung). Karena ini, iming-iming DP nol persen justru menyerimpung hak konsumen," tegas Tulus. (lis)