Ada Barang Non SNI Puluhan Miliar Rupiah Beredar di RI pada 2018

Pemusnahan barang Non SNI.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Kementerian Perdagangan memusnahkan jutaan lebih produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI, hari ini, Kamis, 24 Januari 2019. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan dan pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018.

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Pemusnahan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto. Hadir juga perwakilan dari Badan lntelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," kata Veri di kantornya, Kamis 24 Januari 2019. 

Nasib 10 Juta Pedagang di Ujung Tanduk, Aparsi Tolak Aturan Baru Tembakau

Dia merincikan, barang-barang hasil temuan yang tidak sesuai SNI tersebut yakni, luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak 294.356, kipas angin 147 unit, kaca cermin 63.284 lembar, baja Iembaran Iapis seng 36.197 lembar, serta baja tulangan beton sebanyak 2.401.050 batang.

"Kalau dihitung nilai sama besi baja hampir Rp90 miliar. Hampir sebagian besar dari negara ya kita tahu lah. (Dari China) ya kira-kira seperti itu lah. Baja ini kita temukan selain dari produk impor juga produk dalam negeri, kita tertibkan juga. Yang impor yang juga kebanyakan dari negara tetangga kita ya, China," ungkap Veri.

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Meski demikian, Veri menegaskan, produk baja yang merupakan mayoritas barang temuan tidak berstandar itu, kebanyakan merupakan barang-barang dari hasil produksi dalam negeri. Meski begitu, dia tidak dapat membandingkan berapa besaran produk baja tidak berstandar hasil produksi dalam negeri dengan yang berasal dari impor.

"Tapi yang banyak kita temukan sampai dua juta tadi baja dari produk dalam negeri, bukan impor tidak penuhi SNI. Dari tiga sampai empat perusahaan lah. Kita sudah kenakan penarikan barang dari pasar, pemusnahan, kita beri berita acara dan kita beri pembinaan juga karena ini industri dalam negeri," papar dia.

Untuk mencegah semakin besarnya peredaran produk tidak SNI, dia menegaskan, Kementerian Perdagangan akan semakin intensif melakukan pengawasan berkala hingga ke tahap pengawasan khusus. Sanksi administratif, penarikan barang, pemusnahan, hingga tindakan penegakan hukum pun dikatakannya tidak segan akan dilakukan.

"Tidak sesuai dengan standar, ini membahayakan. Produk-produk baja apabila itu dipergunakan di bangunan, kita kenal, kita tahu sering terjadi gempa kan. Kalau terdiri dari baja-baja yang dipergunakan konstruksi tidak sesuai standar kan kita dapat bayangkan lah," tutur Veri.

"(Belum sampai penutupan), kita minta sementara lakukan penghentian produksinya sampai dia dapat urus SNI-nya. Tapi, terhadap barang beredar yang tidak sesuai standar kita minta dilakukan penarikan barang dan pemusnahan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya