Penghasilan Fantastis, Alasan Selebgram dan Youtuber Mesti Kena Pajak
- Twitter/@Google_IDN
VIVA – Pengaturan pajak bagi pelaku usaha di Instagram dan Youtube saat ini, tengah menjadi perhatian pemerintah, setelah beberapa waktu lalu pengaturan pajak bagi pelaku usaha perdagangan elektronik atau e-Commerce diluncurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018.
Meski begitu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bagi mereka yang memiliki pendapatan di bawah ketentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp45 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan.
Namun, bagaimana dengan selebritis Instagram (selebgram) dan Youtuber yang memiliki pendapatan di atas itu?
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, pengawasan ketat terhadap sosial media influencer tersebut, memang perlu dilakukan pemerintah. Lantaran, Instagram dan Youtube bagi para selebritas tersebut mampu mendongkrak penghasilan mereka secara fantastis.
Dia menguraikan, Dewi Sanca saja yang memiliki akun Youtube bernama Dewi Sanca, menjadi Youtuber dan influencer terkenal dengan jumlah subscriber mencapai lima juta pengikut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Youtube, kata dia, penghasilan Dewi Sanca pada 2018, mencapai Rp700 juta per bulan. Sedangkan untuk penghasilan selama setahun, Dewi Sanca bisa mendapatkan total Rp8,4 miliar.
Karena itu, Yustinus menegaskan, mereka patut dikenakan pajak. Namun, perhitungan pajak bagi mereka dapat mengacu ke dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Lampiran I aturan itu, kata Yustinus, menyatakan bahwa kelompok pekerja seni, yang mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis, termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung dengan besaran norma sebesar 50 persen.
"Sehingga, seorang Youtuber dalam perlakuan perpajakannya dapat diklasifikasikan sebagai pekerja seni. Jadi, total pajak terurang dari penghasilan yang diperoleh Dewi Sanca di tahun 2018 adalah Rp1.205.000.000," katanya kepada VIVA, Senin 21 Januari 2019.
Lebih lanjut, Yustinus mengatakan, secara umum penghitungan pajak berdasarkan norma itu lebih disarankan berdasarkan operasional bisnis yang tidak begitu kompleks dari youtuber, misalnya perhitungan biaya, beban, dan sebagainya, sehingga Youtuber tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit atas transaksi bisnisnya.
"Kemungkinan, besaran utang pajak juga dimungkinkan lebih kecil dengan perhitungan norma tersebut. Penghitungan pajak secara normal berdasarkan UU PPh juga dapat dilakukan oleh Youtuber, yakni dengan melakukan pembukuan akuntansi atas setiap transaksi bisnisnya dan dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak," ungkap dia.
"Perhitungan ini lebih cocok digunakan bagi entitas bisnis yang kompleks dan youtuber yang memiliki banyak pembiayaan dalam proses bisnisnya," tambahnya. (asp)