Tergerus Bisnis Online, Agen Travel Konvensional Ngadu ke DPR

Ilustrasi agen travel/pameran travel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Al Amin

VIVA – Komisi VI DPR menerima keluhan dari puluhan biro travel yang tergabung dalam Asosiasi Travel Agent Indonesia atau Astindo. Bisnis mereka terancam oleh pelaku bisnis online yang gencar menjual tiket perjalanan.

INACA Ungkap Industri Penerbangan Sedang Tidak Baik-baik Saja

Pertemuan tersebut digelar hari ini, Jumat 18 Januari 2019, di Gedung DPR RI. Kedatangan Astindo dipimpin oleh wakil ketua umum, Rudiana. 

"Mereka ini tergencet dari beberapa sisi. Misalnya, soal komisi dan insentif dari penjualan tiket, baik tiket penerbangan maupun domestik," kata anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dikutip dari keterangan resminya, Jumat 18 Januari 2019. 

Agen Travel di Kota Serang Jual Obat Kuat dan Peralatan Seks Ditangkap Polisi

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, Darmadi meminta masukan langkah apa saja yang harus diperjuangkan untuk menyelamatkan bisnis travel agent. Memang ini perubahan model bisnis, yakni travel online.

"Serangan kepada Astindo ini ada dua, pertama dari airline terkait zero commission (penghapusan komisi), sehingga untungnya menipis dan akibatnya tidak bisa menutup biaya operasional. Kedua, tekanan langsung dari travel online, mereka bisa menjual tiket lebih murah. Bahkan tiket itu di bawah harga pasar," ungkapnya.

Bos InJourney Airports 'Curhat' Kendala di Industri Aviasi

Ditambah lagi, kata politikus PDIP ini, perilaku masyarakat yang sudah berubah bergeser semuanya ke online. Perubahan perilaku ini jelas membuat pusing pelaku bisnis travel agent

"Kalaupun memang harus dibuat undang-undang (UU), maka harus mencegah agar pelaku travel agent online ini tidak menjual tiket di bawah harga pasar. Karena ini sangat menekan dan menjurus tidak sehat," paparnya.

Kondisi seperti itu, lanjut Darmadi, berpotensi melanggar Undang Undang Persaingan Usaha dan Larangan Praktik Monopoli. Makanya, DPR akan membahas lebih jauh pasal-pasal mana yang mereka langgar. 

"Terutama soal tiket yang berada di bawah harga pasar," terangnya. 

Sementara itu, Rudiana mengatakan, akibat serangan travel online tersebut diperkirakan ribuan travel agent sudah tutup dan tak beroperasi. 

"Dari anggota Astindo yang tercatat 8.367, kini yang masih bertahan hidup dan bisa eksis hanya sekitar 50-60 agen. Ini pun termasuk travel yang besar-besar," katanya yang duduk berdampingan dengan Darmadi. 

Rudiana membeberkan soal komisi penjualan tiket airline yang semakin diperkecil. Bahkan, untuk tiket penerbangan internasional menerapkan zero commission. Termasuk, pembebasan churning fee yang sulit terkontrol dan tidak bisa terelakkan. 

Sementara itu, tiket penerbangan domestik, lanjut Rudiana, komisinya juga terus menurun hingga pada angka dua persen. Pada service charge untuk tiket, tidak dapat diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, terhadap hotel dan restoran justru dilegalkan. 

Dikatakan Rudiana, kehadiran beberapa online travel agent (OTA) besar yang ditopang oleh pemodal besar, termasuk asing telah menjadi penguasa pangsa di Indonesia hingga 70 persen. Karena mereka sanggup melakukan apa saja.

"Sementara conventional travel agent (CTA) yang jumlahnya sekitar 99,5 persen hanya mendapatkan 20 persen pangsa pasar. Jadi terjadi persaingan yang tidak sehat dan mematikan UKM," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya