OJK Pede DP Nol Persen Kendaraan Tak Buat Jalanan Makin Macet
- Antara/Zabur Karuru
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan, kebijakan pembebasan uang muka atau DP kendaraan bermotor, tidak akan memperparah kemacetan. Sebab, pembebasan uang muka tidak hanya bagi kendaraan konsumtif melainkan kendaraan produktif.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menegaskan, cara pandang terhadap perusahaan pembiayaan atau multi finance yang seringkali dianggap sebagai perusahaan pembiayaan kredit kendaraan motor untuk mobil maupun motor pribadi harus diubah.
Sebab, menurutnya, multi finance juga bisa melakukan pembiayaan kendaraan-kendaraan sektor produktif, misalnya saja mobil angkutan kota atau angkot, hingga mobil pickup untuk angkat barang maupun truk-truk kecil.
"Jadi, sebenarnya banyak yang bisa kita lakukan di perusahaan pembiayaan, dan di-image kan tidak hanya untuk konsumtif, bikin macet dan seterusnya, tidak begitu. Kalau bikin macet di desa, kan enggak apa, ngangkut sayur, ngangkut orang, ngangkut pasir segala macam, untuk truk-truk kecil yang produktif kan jadi maju ekonomi," katanya di Gedung BI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Di sisi lain, lanjut dia, perusahaan pembiayaan itu juga bisa membiayai sektor-sektor infrastruktur, seperti halnya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia maupun PT Saran Multi Infrastruktur.
Namun, karena stigma masyarakat terkait arah bisnis perusahaan multi finance yang selalu dianggap untuk kendaraan bermotor, maka kebijakan pembebasan uang muka itu menjadi dianggap tidak efektif.
"Ada lagi, kalau kita kenal powerplant infrastruktur yang memasok 20 persen listrik Jawa Bali itu di Jepara. itu exposure base, tetapi enggak pernah ter-expose saja. Central Java Power itu bangun powerplant-powerplant untuk kasih listrik untuk orang Jawa dan Bali, bantu PLN, PLN beli di dia, PLN distribusi ke masyarakat," tegasnya.
"Sangat dimungkinkan pembiayaan itu tidak hanya konsumtif. Patut diingat juga perusahaan pembiayaan ini dari sisi risk management-nya hanya yang boleh punya NPF (kredit bermasalah) di bawah satu persen, itu juga bukan wajib, tapi kalimatnya dapat. Jadi dia bisa memilih," tambah Bambang. (asp)