Meleset dari Target, Hampir Dua Ribu PNS Korup Belum Dipecat
VIVA – Sebanyak 1.964 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) masih belum diberhentikan status kepegawaiannya pada Januari 2019.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah menargetkan pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi selambat-lambatnya pada Desember 2018.
Baca Sebelumnya: Akhir 2018 PNS Koruptor Habis Dipecat
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, dari 2.357 PNS yang terbukti korupsi, baru 393 di antaranya yang diberhentikan secara tidak hormat.
"Proses penegakan hukum kepegawaian terhadap 2.357 PNS (korupsi) belum tuntas," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Adapun, data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN menunjukkan 393 PNS korup yang dipecat, 42 orang di antaranya berasal dari instansi pemerintah pusat, dan 351 lainnya berasal dari instansi pemerintah daerah.
Ridwan memastikan BKN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberhentikan para PNS. Pemberhentiannya sendiri diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), dan Kepala BKN Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018.
"BKN akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut," ujar Ridwan. (lis)