Kemenkeu: Aturan PMK E-Commerce untuk Petakan Basis Data
- Entrepreneur
VIVA – Kementerian Keuangan meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau E-commerce. Penerbitan aturan itu bukan untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2019 yang naik sebesar 15 persen dari target APBN 2018.
Dalam Undang-Undang (UU) APBN 2019, target penerimaan perpajakan dipatok senilai Rp1.786,4 triliun. Sementara target penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun. Pada 2019, target penerimaan pajak dalam negeri ditargetkan sebesar Rp1.743 triliun.
"Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa 15 Januari 2019.
Ketimbang untuk mengerjar target penerimaan pajak, Kementerian Keuangan cenderung lebih menitikberatkan penerbitan PMK 210 itu untuk menciptakan basis data e-commerce yang akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
"Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tutur Nufransa.
Di samping itu, lanjut Nufransa, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen melalui PMK 210 itu, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce ketimbang melalui media sosial. Pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce.
"Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli. Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce," ungkap dia.
Dari aspek kepabeanan, lanjut dia, PMK tersebut juga memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.
"Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap ujicoba oleh beberapa pelaku usaha market place bersama DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai)." (mus)