Menhub Belum Berencana Revisi Aturan Tarif Batas Atas Pesawat
- Zahrul Darmawan/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum berencana untuk melakukan revisi tarif batas atas tiket pesawat. Meskipun, baru-baru ini masyarakat memprotes mahalnya harga tiket pesawat yang dipatok maskapai dalam negeri.
Harga yang ditetapkan oleh maskapai tersebut, diakui masih berada dalam batasan tarif batas atas yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Saya pikir saya akan tetap (pakai aturan) yang sekarang dulu. Saya konsentrasi mengenai cost structure (struktur biaya) dari airline, seperti apa," kata menhub di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Ia melanjutkan, ke depannya, pemerintah akan secara rinci melihat struktur biaya dari maskapai untuk bisa menentukan kebijakan. Setidaknya, kata Budi, ada dua beban terberat yang harus ditanggung maskapai.
"Satu leasing pesawat, yang kedua adalah avtur. Jadi itu hampir 70 persen. Avtur kira-kira 35-40 persen. Leasing pesawat mungkin 25-30 persen," katanya.
Sementara itu, untuk biaya sumber daya manusia sekitar 10 sampai 20 persen. Jika komponen ini bisa diatur, lanjut dia, tentunya biaya perusahaan maskapai penerbangan lebih kompetitif dan bisa memberikan tiket yang lebih murah.
"Tentunya cost mereka lebih kompetitif. Tapi kan ini, (biaya) semua USD. Oleh karenanya kita akan bicara sama mereka," kata dia. (art)