Risiko Tinggi, Wapres JK Tak Sepakat DP 0 Persen Kendaraan
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan aturan uang muka atau DP 0 persen kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menilai, aturan tersebut berisiko tinggi. Khususnya, akan menyebabkan kredit macet yang lebih besar di perusahaan pembiayaan.
"Kan, ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena, kalau DP 0 itu kredit macetnya banyak, high risk," kata JK, kerapnya disapa, ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.
Bahkan, JK mengatakan, kebijakan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor ini akan menambah kerjaan debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," kata dia.
Sependapat dengan Wakil Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku juga tak setuju dengan aturan OJK tersebut.
Ia menilai, pembelian mobil atau sepeda motor harus ada uang muka di depan, agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab.
"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena, ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya. Jadi, lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," tambahnya. (asp)