Bagasi Citilink Bakal Berbayar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Maskapai Berbiaya Hemat atau LCC Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.Â
Dengan ketentuan ini, setelah Lion Air, nantinya tidak ada bagasi gratis lagi untuk penerbangan domestik Citilink. Tarifnya akan ditetapkan sesuai standar. Â
"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pjs Vice President Sales and Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa dikutip dari keterangan resminya Kamis 10 Januari 2019.Â
Dia mengatakan, khusus penumpang Citilink rute internasional, seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur dan Denpasar–Dili. Serta, penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis.
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" atau pelayanan dengan standar minimum.
"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," tambah Amalia.Â
Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung aturan tersebut. Seperti standar operasional prosedur hingga kesiapan sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Citilink pun berharap, ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik. Dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.
Sebelumnya, Lion Air telah terlebih dahulu memberlakukan ketentuan ini pada 8 Januari lalu. Namun, ada waktu dua minggu yang ditetapkan untuk sosialisasi sebelum aturan itu diberlakukan. (hty)
Â