Klarifikasi KLHK soal Tailing dan Izin Penggunaan Kawasan Freeport

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya menanggapi surat terbuka yang dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

Surat terbuka itu isinya mengenai perlunya transparansi tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan, atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PT FI) dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp185 triliun.

Inspektur Jenderal Kementerian LHK, Ilyas Asaad menjelaskan, Kementerian LHK pun telah menanggapi aspek tuntutan yang dijabarkan oleh CERI, pada surat terbuka yang mereka layangkan tertanggal 30 Desember 2018 tersebut.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Untuk aspek soal dampak perubahan ekosistem akibat tailing atau limbah PT FI yang dilakukan melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa, Ilyas menjelaskan bahwa dokumen Amdal 300 K yang disusun pada 1997 telah menjelaskan, untuk mengelola tailing maka dibangun tempat penimbunan yang disebut ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) seluas 230 kilometer persegi.

"Dan untuk menghindari melubernya tailing yang dimaksud, maka di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 km dan di sisi barat sepanjang 52 km dengan jarak antara 4-7 km. Dengan demikian, maka ModADA telah diperhitungkan dalam Amdal dan/atau izin lingkungan," kata Ilyas di kantornya, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 Januari 2019.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

"Dengan demikian penggunaan sungai serta areal seluas 230 km2 telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing," dia menambahkan.

Soal aspek penggunaan kawasan tanpa izin, Ilyas menjelaskan bahwa PT FI telah mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan, untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya.

Yakni melalui surat No. 429/OPD/IV/2015 tanggal 7 April 2015, Surat No. 10218/16.06/VII/2015, tanggal 6 Juli 2015, Surat No. 105325/16.04/XI/2018, tanggal 15 November 2018.

Dengan surat tersebut, Ilyas menjelaskan bahwa PT FI akhirnya mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor 02/PPKH/KWL-IRJA/1998 dan JK-98037 tanggal 1 Mei 1998 seluas 738,60 hektare, antara PT FI dengan kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia.

Selain itu, ada persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas 2.738,80 hektare pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor S.399/menhut-VII/2013 Tanggal 9 Juli 2013. 

"Maka rekomendasi BPK-RI bahwa PT Freeport Indonesia wajib menyelesaikan IPPKH seluas 3.374,43 hektare itu telah dilaksanakan atau dipenuhi," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya