Bagasi Lion Air Kini Berbayar, Menhub Budi Tegaskan Sah-sah Saja

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC), Lion Air dan Wings Air, memutuskan untuk memasang tarif untuk bagasi penumpang sejak 8 Januari 2019. Pemerintah menegaskan hal itu sah-sah saja dilakukan. 

Lion Parcel Beberkan 5 Jurus Kirim Barang Aman dan Efisien Pakai COD Ongkir

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, secara hukum keputusan tersebut sah. Dan pada dasarnya, pengenaan tarif bagasi memang dibebaskan bagi maskapai LCC.

Meski begitu, dia menegaskan, tidak ada imbauan dari Kementerian Perhubungan bagi LCC lain untuk memberikan tarif bagasi sebagaimana yang dilakukan Lion Air dan Wings Air.

Jadi Wakil Ketua MPR, Rusdi Kirana Tak Mau Sibuk Urus Lion Group Lagi

"Enggak (ada imbauan). Kami beri kebebasan saja. By law, korporasi boleh mengatur tarif," kata Budi saat ditemui usai melakukan rapat terkait itu di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Menurut Budi, yang menjadi perhatian pemerintah terhadap segala kebijakan industri penerbangan, khususnya LCC, hanya terkait tingkat pelayanannya kepada masyarakat atau level of service. Jika kebijakan itu tidak mengganggu level of service, dikatakannya tidak perlu ada yang dipersoalkan.

Boeing Ngaku Salah Terkait Kecelakaan Lion Air, Kemenhub Bilang Begini

Terlebih, kata Budi, kebijakan itu tidak mengganggu level of service industri penerbangan LCC. Lantaran dengan kebijakan itu, waktu antre untuk memasukkan bagasi ke pesawat tidak lagi perlu waktu yang panjang dan berlama-lama.

"Coba lihat antrean Lion kalau pagi kan ramai. Kita enggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur dia.

"Dan yang saya lihat dengan adanya pengurangan bagasi ini, malah ada satu yang positif. Satu, pasti orang enggak mau repot-repot, ya sudah aku bawa baju seperlunya saja, jadi ringkas. Mengakibatkan orang tidak mengantre, meningkatkan on time performance," tutur dia.

Dia juga menambahkan, kebijakan itu pada dasarnya juga tidak perlu memerlukan perizinan dari Kementerian Perhubungan. Untuk itu, Kementerian Perhubungan pun dikatakannya tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap kebijakan itu.

Namun dia memastikan, setiap kebijakan maskapai yang melakukan perubahan signifikan harus dilakukan dengan proses transisi yang membuat nyaman masyarakat.

"Selama dua minggu ini kami minta ke Lion dan operator bandara melakukan uji coba. Supaya pada hari ke-15 sudah lancar. Jadi by law boleh, silakan lakukan, tapi ada proses transmisinya," ungkapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya