Urus Manifes Ekspor Impor Full Online Diklaim Tekan Dwelling Time
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem baru untuk mempercepat proses bisnis di sektor kepabeanan yang dikenal dengan Manifes Generasi III. Kebijakan itu diklaim bisa mempersingkat waktu bongkar muat kapal atau dwelling time.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, manifes generasi ketiga itu bisa mempersingkat proses dwelling time lantaran seluruh proses bisnis di kepabeanan sudah menggunakan sistem online, serta mengedepankan prinsip otomasi dan simplifikasi.
"Dengan demikian, dengan manifes generasi ketiga ini kita sampaikan bahwa prosesnya otomatis secara penuh. Keuntungannya secara umum adalah biaya logistik turun karena prosesnya sudah full otomatis," kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Berbeda dengan manifes generasi pertama dan kedua yang masih menggunakan proses bisnis di kepabeanan secara manual dan menggunakan manifes berbentuk dokumen kertas, dia mengklaim, manifes generasi ketiga yang sudah diuji coba sejak September 2018Â itu telah mampu menurunkan pre-clearance sebesar 0,81 hari atau 19,69 persen.
"Sebelumnya untuk pengajuan manifes harus tunggu kapal datang, sekarang bahkan kapal belum datang clearance sudah selesai. Artinya importir sudah bisa pegang surat keluar atau exit permit dari pelabuhan sebelum kapalnya datang," ungkap dia.
Manfaat Iainnya, lanjut Heru, yang juga dirasakan adalah percepatan proses clearance di bandara. Manifes Generasi III itu, menurutnya, telah menghilangkan proses perincian pos manifes yang selama ini mencapai 11.500 proses per bulan menjadi tidak ada sama sekali.Â
Hal ini mengakibatkan proses clearance berkurang selama 2 hingga 8 jam atau sebesar 20 persen sampai dengan 80 persen dari sebelumnya. Sistem baru ini juga mengurangi biaya, dan beban administrasi.
"Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifes di mana perubahan dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan kepala kantor, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifes," tuturnya. (art)