Jonan Sebut Bonus Tanda Tangan Gross Split Terbesar Sepanjang Sejarah

Menteri ESDM, Ignasius Jonan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil meraup bonus tanda tangan dari kontrak 36 blok migas dengan skema Gross Split sebesar Rp13,4 triliun. Bonus kontrak blok migas yang diteken pada 2017 dan 2018 langsung disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Manfaat Skema Gross Split Usai Alih Kelola Blok Rokan ke Pertamina

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan nilai bonus tanda tangan kontrak blok migas melalui Gross Split itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah yang ada di Kementerian ESDM. 

"Bonus tanda tangan ini adalah terbesar sepanjang sejarah yang ada di Kementerian ESDM atau departemen pertambangan dan energi sebelumnya," kata Jonan di kantornya, Jumat 4 Januari 2019.

Ignasius Jonan Kenang Upacara di Dalam Lambung KRI Nanggala 402

Menurut Jonan, total kontrak wilayah kerja migas yang diteken menggunakan skema Gross Split memang baru sebanyak 36 kontrak. Namun, Ia yakin ke depannya akan semakin banyak kontrak yang diteken menggunakan Gross Split. 

"Memang kebijakan baru itu biasa, kalau sektor bisnis itu kan cycle-nya itu panjang sekali. Apa yang dilakukan sekarang eksplorasi itu, mungkin baru tujuh tahun lagi 15 tahun lagi (produksi)," katanya. 

Energi Mega Persada Catat Laba Bersih US$53 Juta pada 2020

Dari 36 kontrak Gross Split itu, pemerintah juga menyepakati Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan kontraktor migas sebesar Rp31,5 triliun. Nilai komitmen investasi eksplorasi ini menjanjikan peluang penemuan cadangan baru yang lebih besar di sektor migas Tanah Air. 

Dana eksplorasi yang diperoleh Rp31,5 triliun tersebut, lanjut Jonan, harus dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk investasi eksplorasi selama lima tahun pertama. Jika eksplorasi tidak dilakukan maka dana tersebut harus disetor ke kas negara. Ia yakin eksplorasi akan bergeliat dengan KKP tersebut. 

"Karena selama ini dana eksplorasi hanya Rp50 miliar sampai Rp70 miliar per tahun dari APBN," katanya. 

Aturan kontrak bagi hasil blok migas menggunakan skema Gross Split ini awalnya diterbitkan pada 2017 melalui Peraturan Menteri ESDM. Bagi para kontraktor migas yang masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang, maka akan dilelang menggunakan skema Gross Split. (ren)

Industri hulu migas (ilustrasi)

Bakal Ada Skema Baru Gross Split di Sektor Hulu Migas, SKK Migas Buka Suara

masih akan menunggu sosialisasi dari Kementerian ESDM, terkait wacana penyederhanaan komponen gross split tersebut.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2024