Pejabat Publik Tak Boleh Rangkap Jabatan dalam Peleburan BP Batam

Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Rangkap jabatan pejabat publik masih banyak terjadi dan melanggar undang-undang. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pelanggaran serupa terjadi pada Badan Pengelola (BP) Batam di mana rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemda Kota Batam. 

KPK Klaim Berhasil Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun

"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, Wali Kota dilarang merangkap jabatan publik," kata Margarito di Jakarta, Selasa 1 Januari 2019.

Margarito menjelaskan seorang Kepala BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki Wali Kota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk. 

Anggaran Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang Sebesar Rp30 Miliar

Hal itu atas dasar PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. 

"Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," ujarnya.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Selain itu guru besar universitas Khairun Ternate ini meminta pemerintah untuk melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali Kota dan BP Batam, sehingga tidak tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini. 

"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tegasnya.

Penjelasan Margarito menanggapi pernyataan Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan rangkap jabatan atau ex officio sebagai Kepala BP Batam dan Wali Kota tidak melanggar undang-undang. Padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah pola pikir untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemda diminta Tito tidak lag

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024