Kemenhub Hapus Subsidi Lima Kereta Api, Ini Rutenya
- ANTARA/Raisan Al Farisi/hp
VIVA – Pemerintah menghapus subsidi lima kereta api antar kota antar provinsi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Kelima KA tersebut adalah, KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).
Vice President Public Relation PT KAI, Agus Komarudin mengatakan, ditariknya subsidi itu sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KP 2030 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2019.
"Maka, mulai 1 Januari 2019 Ada lima KA ekonomi jarak jauh bersubsidi akan berubah status menjadi KA ekonomi komersial (non subsidi)," ujar Agus di Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Meskipun mulai 1 Januari 2019 kelima KA tersebut sudah tidak disubsidi, tetapi KAI masih menerapkan tarif yang sama dengan tarif PSO sebelumnya pada awal tahun 2019 ini.
Kemudian, menurut dia, akan review lagi terkait memberlakukan tarif komersial (non subsidi) mendatang.
"Iya artinya untuk menutupi selisih tarif yang sebelumnya disubsidi oleh pemerintah, maka untuk sementara waktu di awal tahun 2019 ditanggung oleh KAI," tuturnya.