Tak Jadi Lebihi Target, Penerimaan Negara 2018 Capai 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara hingga akhir 2018 telah 100 persen sesuai target APBN. Hal itu disampaikannya usai melakukan video conference akhir tahun 2018 dengan seluruh pejabat Eselon I dan II lingkup Kementerian Keuangan di kantor pusat maupun kantor vertikal di daerah, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 31 Desember 2018.

Pemerintah Tarik Utang Bikin Cadangan Devisa RI Agustus 2024 Naik Jadi US$150,2 M

Dia mengapresiasi bahwa pada tahun ini untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan tidak mengundang-undangkan APBN Perubahan, namun kinerja 2018 ditutup dengan Penerimaan Negara sebesar 100 persen, Belanja Negara mencapai 97 persen dan Defisit atau Primary Balance di bawah dua persen, sejak 2012.

"Ini adalah capaian kita semua, kalian semua di seluruh daerah. Dengan ini kita bisa terus optimis namun tetap waspada. Jangan lengah, karena gejolak perekonomian dunia sangatlah dinamis. Tetap kelola keuangan negara secara aktif," katanya dalam keterangan resminya, Senin 31 Desember 2018.

Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebagai informasi, penerimaan negara dalam UU APBN 2018 adalah sebesar Rp1.894,7 triliun. Meski begitu, pernyataan itu secara tidak langsung menjadi revisi dari pernyataan Sri Mulyani sebelumnya yang mengatakan bahwa penerimaan negara bakal bisa melampaui target hingga penghujung 2018.

"Saya berharap ke depannya kita dapat memberikan kinerja yang lebih baik lagi, baik dari sisi belanja, perencanaan, hingga eksekusi. Kita jadikan APBN kita sehat dan sustainable. Saat ini defisit kita telah menyentuh angka terendahnya, mari jadi lebih baik lagi," tutur dia.

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024

Video conference itu merupakan agenda rutin tahunan Kementerian Keuangan yang diisi dengan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2018 pada instansi vertikal Kemenkeu di seluruh Indonesia. 

Laporan tersebut mencakup pencapaian program strategis di bidang penerimaan, pengeluaran, dan capaian program strategis nasional di setiap regional instansi vertikal Kemenkeu, dengan penyampaian laporan dibagi dalam enam regional sebagai berikut:

Regional I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.

Regional II (seluruh Provinsi di wilayah Sulawesi), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Bagian Utara.

Regional III (seluruh Provinsi di wilayah Kalimantan), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat.

Regional IV (Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali.

Regional V (seluruh provinsi di wilayah Jawa), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat; dan Regional VI (seluruh provinsi di wilayah Sumatera), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya