Gebrakan Awal 2019, Jokowi Teken PP Dua Holding BUMN
- Antara/Wahyu Putro
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan, pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan akan bisa terealisasikan pada Januari 2019. Pembentukan itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang bakal ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menjelaskan, pada dasarnya Kementerian BUMN menargetkan draft PP tersebut rampung hari ini. Namun, masih tertunda akibat belum ditetapkannya nilai valuasi oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau secara hukum itu holding jadi saat penandatanganan akte-akte inbrengnya. Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau enggak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Tapi sampai hari ini kita berusaha hari ini," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 31 Desember 2018.
"Kemudian ada penetapan nilai valuasi oleh Menteri Keuangan. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja. Sudah di Kementerian Keuangan, makanya saya bilang usahakan hari ini. PP keluar keputusan Menteri Keuangan keluar, beres," tegasnya.
Di sisi lain setelah akte keluar dia juga mengatakan, penghapusan nama persero di perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut nantinya bakal dilakukan saat masing-masing perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Â
"Itu kan soal nama, itu nanti di RUPS. Kan persero itu kalau di nama PT BUMN dua hal, status karena dimiliki negara, lengket di belakang akta jadi sekaligus jadi nama. Statusnya berakhir pas tanda tangan akte nama perubahan anggaran dasar," ungkap dia.
Sebagai informasi, Holding BUMN Infrastruktur nantinya akan menjadikan PT Hutama Karya sebagai induk usaha. Adapun anggota holding Infrastruktur, yaitu PT Jasa Marga Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.Â
Sementara itu, untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, Perum Perumnas yang akan menjadi induknya. Beranggotakan PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, dan PT Bina Karya. (dau)