YLKI Imbau Konsumen Waspadai Diskon Abal-abal di Akhir Tahun
- Istimewa
VIVA – Salah satu momentum yang diharapkan konsumen adalah mendapatkan diskon harga saat melakukan transaksi pembelian. Baik untuk produk barang dan atau jasa.Â
Sementara dari sisi marketing, adalah hal lumrah produsen memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun. Banyak pusat belanja yang menawarkan great sale, big sale, mid night sale, dan berbagai jenis lainnya
Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan kenapa konsumen arus waspada menyikapi maraknya diskon akhir tahun.Â
Dia pun menjabarkan, lazimnya pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga. Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal.Â
"Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain," ujar Tulus dikutip dari keterangan resminya, Minggu 30 Desember 2018.Â
Konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti 'membeli dua, gratis satu'. Sebab, bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk 2 item barang saja.
"Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah ‘jebakan betman’. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula," tambahnya.Â
Praktik yang lain lanjut Tulus, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fesyen, khususnya untuk produk sandang. Bahkan, yang lebih ekstrem diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, atau hal yang lainnya.Â
"Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan dan minuman yang sudah mendekati kedaluwarsa," tambahnya.Â
Karena itu, dia mengimbau pihak terkait untuk memerhatikan sejumlah hal agar tidak terjebak maraknya diskon abal-abal. Pertama, sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon.Â
"Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula," ungkapnya.Â
Kedua, pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif.Â
"Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Kemudian yang ketiga dia pun meminta pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun.Â
"Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan," tegasnya.Â