Kubu Jokowi Melawan Usulan Hak Angket Freeport

Politisi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Usai dilakukannya transaksi pelunasan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum, salah satu Badan Usaha Milik Negar bidang pertambangan, mencuat usulan Hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Zulhas: Pansus Haji DPR Sebaiknya Tunggu Pelaksanaan Haji Selesai

Hal ini mengemuka, terkait pertanyaan dari pihak oposisi tentang sumber dana yang digunakan Inalum untuk mengakuisisi saham itu. 

Mencuatnya usulan penggunaan Hak Angket itu, memancing reaksi dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah Jokowi-JK. Disebutkan mereka, bahwa akuisisi itu sudah transparan. 

Respon KPK Mau Digandeng DPR Awasi Pansus Haji 2024

“Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” ujar anggota DPR Fraksi Golkar, M. Misbakhun, dalam siaran persnya, Jumat 28 Desember 2018.

Pencarian pinjaman melalui global bond oleh Inalum, menurut anggota Komisi XI DPR itu adalah suatu yang sah saja. Dalam bisnis, itu wajar kata Misbakhun. 

Pansus Hak Angket Haji Dibentuk, Cak Imin: Agar Tidak Ada Lagi Penyelewengan

Lanjut politisi asal Pasuruan Jawa Timur itu, divestasi 51 persen saham PT Freeport itu adalah hal yang luar biasa. Prestasi itu, lanjut dia, mestinya tidak patut dicurigai. 

“Jadi, proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka, sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa,” jelas Misbakhun. 

Menurutnya, jika ingin dikritisi, silakan. Tetapi, jika ingin menggunakan Hak Angket, menurutnya tidak tepat. Alasan Misbakhun, karena dalam proses divestasi itu tidak ada suatu hal yang mencurigakan.

Maka, walau diakuinya Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR, tidak tepat untuk digunakan dalam melihat akuisisi Freeport ini. 

“Karena, hak angket di DPR itu sangat sakral. Tapi dalam proses divestasi Freeport, tidak ada pertanyaan yang terlalu serius. Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa,” katanya. 

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa akan melakukan perlawanan terhadap anggota dewan yang ngotot mengusulkan Hak Angket tersebut. 

“Kalau sampai kemudian, ada hak angket digulirkan di DPR, saya akan melawan itu. Usul hak angket itu hanya upaya untuk mencari perhatian politik. Justru, kini saatnya menunjukkan kepada publik bahwa divestasi itu membawa manfaat luar biasa dalam rangka menarik penerimaan negara,” tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya