Pemprov Kaltim Tinjau Ulang Pembagian Hasil Blok Mahakam

Lapangan Handil Blok Mahakam
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA – Sekolompok masa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai wakil dari Kongres Rakyat Kukar atau Kutai Kartanegara Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa atas keputusan pembagian saham ladang minyak Blok Mahakam yang terletak di provinsi Kalimantan Timur, Kamis 27 Desember 2018.

Keberhasilan Pengelolaan Blok Migas Raksasa oleh Pertamina, Simbol Kebangkitan Energi Nasional

Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur itu, menggugat sejumlah keputusan yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Kukar, tempat di mana lokasi ladang minyak Blok Mahakam itu berada.

Dalam orasinya, juru bicara kelompok ini menyampaikan sejumlah gugatan antara lain. Karena, sebagai wilayah tempat di mana Blok Mahakam Berada, bersama pemerintah Kalimantan Timur mendapat kesempatan melakukan Participating Interest (PI) di proyek tersebut sebesar 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah.

Begini Dampak Insentif Pemerintah ke Pertamina Hulu Mahakam Demi Jaga Produksi Migas Lapangan Tua

Sesuai Ketentuan pasal 5 ayat 1 dan peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016, yang menyebut karena seluruh daerah pelemparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi Blok Mahakam berada di wilayah Kabupaten Kukar, maka pembagian saham dalam BUMD tersebut adalah 50 persen untuk masing-masing kedua daerah.

Namun, dalam keputusan yang dikeluarkan, Pemprov Kaltim mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi 66,5 persen untuk pemprov, dan 35,5 persen untuk Pemkab Kukar.

Pertamina Hulu Mahakam Alirkan Gas Perdana di Anjungan WPN-4

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang menerima massa menegaskan segera meninjau aspirasi ribuan orang tersebut.

"Jangan ragukan komitmen saya. Saya akan sampaikan ke gubernur. Kita akan hitung ulang bersama dengan elemen Pemda Kukar ke Kementerian ESDM," katanya.

Diketahui, saat aksi unjuk rasa berlangsung, Gubernur Kaltim, Isran Noor sedang tidak berada di Kaltim. "Pastikan, adanya aturan itu untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Hadi menuturkan, aturan Pemprov atas pembagian hasil itu bukan seperti undang-undang yang tak dapat diubah.

Selain itu, aturan besaran tersebut merupakan keputusan Gubernur Kaltim terdahulu, Awang Faroek Ishak, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016.

"Apa yang diputuskan oleh gubernur sebelumnya, pembagian 66,5 dan 33,5 itu untuk ditinjau ulang. Sesuai dengan Permen ESDM itu," katanya.

Hadi menuturkan, peninjauan itu akan segera dilakukan pada tahun 2019. "Untuk besarannya nanti berapa, kita bicarakan bersama-sama dengan elemen yang ada di Kukar dan Kementerian ESDM," jelasnya.

Hadi menambahkan, untuk menghitung ulang tersebut pihaknya akan menunjuk konsultan baru yang independent dan bebas intervensi. "Tapi ingat, apapun keputusannya nanti, jangan ada dusta di antara kita," tuturnya. (asp)

Tol Trans Jawa baru saja diresmikan. VIVA.co.id dapat kesempatan langka disetirin Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat cek kesiapan tol baru itu. Lihat wawancara eksklusifnya hanya di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya