Menteri Susi Klarifikasi Izin Reklamasi Tanjung Benoa
- VIVA.co.id/Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti memberikan klarifikasi terkait berita yang sedang ramai di media massa, tentang pihaknya telah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Menurut Susi, pihaknya belum pernah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi yang dimaksud. Ia menegaskan jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan izin lokasi untuk membuat Amdal.
"Ada tata ruang dari Peraturan Presiden mengenai tata ruang Kawasan Strategi Nasional, yang boleh dibangun. Contohnya kemarin Angkasa Pura dia minta izin dulu untuk membuat Amdal. Untuk apa Amdal itu? Untuk membuat reklamasi bikin apron," ucap Susi Pujiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jumat, 21 Desember 2018.
Selain itu, Susi menjelaskan jika dengan terbitnya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat dilakukan.
Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis dan kelayakan sosial budaya merupakan suatu kegiatan reklamasi yang akan diuji dalam dokumen Amdal. Selain kajian-kajian kelayakan tersebut, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan tata ruang.
Dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi. "Izin lokasi yang KKP berikan bukan membuat reklamasi serta merta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," tambahnya.
Jika Amdal dinyatakan layak, maka akan diterbitkan izin lingkungan. Izin lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan izin pelaksanaan reklamasi kepada KKP.
"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi, hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan. KKP akan kembali menilai kelayakan teknis, konstruksi yang lebih detail, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan izin pelaksanaan reklamasi," tutup Susi. (dau)