Bantah Naikkan Tarif, Begini Penjelasan Bos Garuda Indonesia
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, menjelaskan mengenai adanya kenaikan tarif yang diberlakukan pihaknya, dalam pelayanan jasa penerbangan maskapai pelat merah tersebut.
Pria yang karib disapa Ari Ashkara itu mengaku, untuk penyesuaian harga ini pihaknya tidak pernah melewati tarif batas atas, dan tidak pernah lebih rendah dari tarif batas bawah yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi kita hanya bermain di dalam range-nya saja. Banyak yang menanyakan, kenapa tarif Garuda naik harganya? Ya memang, karena harga fuel dan kurs rupiah sedang melemah," kata Ari dalam acara public expose Garuda di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 21 Desember 2018.
Ari berpendapat, sebetulnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, terutama di pasal 7, harus di-review setiap tahun oleh pemerintah mengenai tarif batas atas yang dibahas di dalamnya. "Kita akan mengajukan kepada Kemenhub untuk meninjau tarif batas atas tersebut," ujarnya.
Sebab, Ari mengaku bahwa pihaknya telah mencabut permintaan penarikan tarif batas bawah kepada Kementerian Perhubungan, dan meminta penyesuaian untuk tarif batas atas.
"Jadi kita men-support rakyat kecil, tetapi untuk yang segmen di atas kita akan mintakan penyesuaian. Jadi ada subsidi silang," kata Ari.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tbk, Pikri Ilham Kurniansyah menjelaskan, berdasarkan Permen No.14 Tahun 2016, sebenarnya sudah diatur tentang tarif angkutan udara dalam negeri di mana untuk service utama itu adalah 100 persen dari tarif batas atas.
Sementara untuk medium service yaitu 90 persen dari tarif batas atas, sedangkan untuk LCC adalah 85 persen dari tarif batas atas. "Nah apa yang terjadi selama ini adalah Garuda menjual di bawah standar pelayanannya, sehingga penumpang merasakan layanan istimewa dengan harga LCC," kata Pikri.
Oleh karenanya, Pikri memastikan bahwa mekanisme pasar ini akan dikembalikan pihaknya kepada Permen No.14 Tahun 2016 tersebut, di mana Garuda tidak boleh bersaing dengan LCC melalui produk dan pelayanan yang bagus.
"Sehingga kami menyesuaikan harga, dan kami menjual sesuai dengan PM No.14 Tahun 2016 itu. Jadi kalau misalnya Jakarta-Tanjung Karang kita pernah menjual Rp300 ribu padahal harusnya Garuda menjual Rp690 ribu, ya sudah sekarang kita kembalikan ke Rp690 ribu," kata Pikri.
"Itu bukan kenaikan harga, tapi kita mengembalikan harga dasar kita sesuai dengan ketentuan pemerintah. Demikian juga dengan Indonesia Timur seperti Jayapura, atau bahkan ke Aceh, kita tidak menaikkan harga tapi menjual sesuai ketentuan," ujarnya. (dau)