BPKN Pertanyakan Peran OJK di Kasus Pembiayaan Rumah Bodong

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Budiman Sitinjak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sangat penting sebagai regulator di 434 kasus pengaduan masalah perumahan dengan modus pembiayaan rumah bodong.

Penjualan Properti Merosot, 4 Faktor Ini Jadi Biang Keroknya

Dia mengaku, sebagai salah satu pihak yang mengatur tentang pembiayaan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dalam hal ini adalah rumah, pihak BI sudah cukup baik dalam menjalankan tugasnya.

Hanya saja, Rolas menyayangkan kinerja pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menurutnya lepas tangan dari kasus-kasus yang sebenarnya merupakan bagian dari ranah kerja mereka juga.

BI Catat Harga Properti Naik, Penjualan Merosot 7,14 Persen

"BI kan urusannya makro, makanya menurut kami sudah bagus. Nah, OJK ini kan fokus masalah micro prudential. Artinya, kalau kita bicara teknis, perbankan, itu bicara di OJK. Apa kata OJK ketika BPKN meminta klarifikasi OJK itu? Bahasanya adalah sungguh mempesona," kata Rolas di kantornya, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.

"OJK bilang, 'Kami tidak mengurusi teknis, itu urusan perbankan'. Jadi bank mau ke konsumen atau nasabahnya kayak apa, mereka enggak mengurusi," ujarnya menambahkan.

Industri Properti Menggeliat, Lippo Karawaci Perluas Penawaran ke Pembeli Rumah Pertama

Padahal, Rolas memastikan bahwa sejumlah kasus terkait dengan pembiayaan rumah bodong itu justru ikut melibatkan bank-bank pelat merah milik pemerintah.

"Yang paling besar pengaduan masuk ke BPKN adalah BTN (Bank Tabungan Negara). Bisa dibayangkan, BTN bisa membiayai rumah yang tidak ada sertifikatnya atau sedang jadi agunan di bank lain," kata Rolas.

Rolas menyayangkan statement pihak OJK saat pihaknya menanyakan mengenai masalah tersebut, karena menurutnya justru ranah teknis terkait pihak perbankan semacam itu menjadi tanggung jawab OJK.

Terkait sejumlah pengembang yang diadukan oleh para konsumen perumahan ke BPKN, Rolas menyebut bahwa banyak pihak pengembang yang ikut terlibat dalam masalah itu, baik dari pengembang berskala kecil maupun skala besar.

"Prinsipnya soal pembiayaan perumahan adalah, paling vital itu ya di lembaga finance, baik di bank atau non bank. Karena kalau semuanya beres di sini, maka semuanya pun beres," ujarnya.

BTN HousingPreneur

Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Kompetisi Housingpreneur

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggelar ajang kompetisi ide, keterampilan, dan bisnis di bidang perumahan bertajuk BTN HousingPreneur.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024