Tarif Cukai Alkohol 5 Persen Naik Mulai Januari 2019
- Pixabay/Pexels
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada Januari 2019. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/PMK.10/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, dan diundangkan pada 13 Desember 2018. Sementara itu, implementasinya akan berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan begitu, beleid itu sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.011/2013.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan, penyesuaian baru tarif cukai tersebut berlaku untuk Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.Â
Adapun rincian harga tarif cukai barunya per liter dari MMEA hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar lima persen menjadi sebesar Rp15.000 untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000.Â
Sementara itu, untuk Golongan B yang kadar lebih dari lima persen sampai 20 persen tetap sebesar Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20 persen atau Golongan C juga tetap di harga Rp80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor. (art)