Waspada Bunga Pinjaman Fintech yang Legal Cuma 1,5-2,5 Persen
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Suku bunga pinjaman yang disediakan perusahaan financial technology atau fintech saat ini, hanya berkisar 1,5 persen hingga 2,5 persen per bulan. Jika lebih dari itu atau mencapai 20 persen per bulan, itu fintech ilegal.Â
Demikian disampaikan praktisi sekaligus pengamat fintech, Hasnil Fajri di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat 14 Desember 2018. Menurutnya, fintech hadir bertujuan untuk memberikan pinjaman yang lebih bersaing dibanding pinjaman perbankan.Â
"Suku bunga sekarang sebulan itu 1,5 sampai sekitar 2,5 persen. Karena pasti lebih baik dari bank," ujarnya.Â
Menurutnya, bunga pinjaman Fintech sebetulnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki batasan tertentu. Sehingga, kata dia, jika ada fintech yang menawarkan bunga pinjaman atau pun bunga investasi yang sangat menarik, konsumen harus waspada karena bisa jadi merupakan fintech ilegal.Â
"Bunga fintech diatur OJK. Kalau di luar itu, saya anggap ilegal," kata dia.Â
Menurutnya, yang membedakan pinjaman fintech dengan pinjaman perbankan adalah ada pada syarat dan ketentuan. Meski begitu, Ia juga mengingatkan, masyarakat agar hati-hati memilih fintech, khususnya yang belum terdaftar di OJK.Â
"Kalau sudah terdaftar, kita sudah dilindungi oleh regulator. Tetapi, jangan juga pinjam seenaknya sehingga kita tidak bisa untuk mencicil," pesannya.Â
Terkait banyaknya pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal Fintech rentenir atau memberikan pinjaman bunga tinggi mencapai puluhan persen, Ia yakin bahwa perusahaan itu ilegal.Â
"Kalau (bunga 10-20 persen) itu saya anggap ilegal," kata dia. (asp)