Waspada Bunga Pinjaman Fintech yang Legal Cuma 1,5-2,5 Persen 

Pengamat Finansial Technologi, Hasnil Fajri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Suku bunga pinjaman yang disediakan perusahaan financial technology atau fintech saat ini, hanya berkisar 1,5 persen hingga 2,5 persen per bulan. Jika lebih dari itu atau mencapai 20 persen per bulan, itu fintech ilegal. 

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Demikian disampaikan praktisi sekaligus pengamat fintech, Hasnil Fajri di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat 14 Desember 2018. Menurutnya, fintech hadir bertujuan untuk memberikan pinjaman yang lebih bersaing dibanding pinjaman perbankan. 

"Suku bunga sekarang sebulan itu 1,5 sampai sekitar 2,5 persen. Karena pasti lebih baik dari bank," ujarnya. 

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Menurutnya, bunga pinjaman Fintech sebetulnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki batasan tertentu. Sehingga, kata dia, jika ada fintech yang menawarkan bunga pinjaman atau pun bunga investasi yang sangat menarik, konsumen harus waspada karena bisa jadi merupakan fintech ilegal. 

"Bunga fintech diatur OJK. Kalau di luar itu, saya anggap ilegal," kata dia. 

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Menurutnya, yang membedakan pinjaman fintech dengan pinjaman perbankan adalah ada pada syarat dan ketentuan. Meski begitu, Ia juga mengingatkan, masyarakat agar hati-hati memilih fintech, khususnya yang belum terdaftar di OJK. 

"Kalau sudah terdaftar, kita sudah dilindungi oleh regulator. Tetapi, jangan juga pinjam seenaknya sehingga kita tidak bisa untuk mencicil," pesannya. 

Terkait banyaknya pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal Fintech rentenir atau memberikan pinjaman bunga tinggi mencapai puluhan persen, Ia yakin bahwa perusahaan itu ilegal. 

"Kalau (bunga 10-20 persen) itu saya anggap ilegal," kata dia. (asp)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024