Kinerja Sering Terhambat Masalah Hukum, Geo Dipa Gandeng Kejaksaan RI

Ilustrasi lapangan panas Bumi.
Sumber :
  • richard-seaman.com

VIVA – PT Geo Dipa Energi gandeng Kejaksaan RI, untuk memastikan penanganan permasalahan hukum yang potensial dihadapi di masa depan maupun yang sedang berjalan pada saat ini, bisa ditangani secara maksimal.

Atasi Perubahan Iklim, Indonesia Perlu Fokus Pengembangan Sumber Energi Terbarukan

Kerja Sama antar instansi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan RI Loeke Larasati A, di Yogyakarta, pada Senin 10 Desember 2018. 

Dengan kerja sama tersebut, maka Bidang Datun akan memberikan pertimbangan hukum kepada Geo Dipa berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). 

Bidik Posisi Jadi Perusahaan Global, PLN Indonesia Power Rebranding 3 Anak Usaha

Dikutip dari keterangan resminya, Selasa 11 Desember 2018, Jamdatun Kejaksaan RI Loeke Larasati menjelaskan, Bidang Datun Kejaksaan RI dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah, negara, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. 

"Ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah terjadi penyimpangan hukum," katanya. 

Potensi Panas Bumi di RI Besar, PLN IP Siap Genjot Kapasitas PLTP

Sementara itu Direktur Utama Geo Dipa Riki Ibrahim menjelaskan, kerja sama ini dilakukan karena pihaknya sering kali mengalami masalah dan hambatan hukum dalam menjalankan bisnisnya. Hal itu bisa menghambat program penyediaan listrik nasional, dan kedaulatan ketahanan energi nasional. 

"Sinergi antara Geo Dipa dengan Jamdatun Kejagung RI sebagai kuasa hukum Geo Dipa diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara demi menyelamatkan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah.” kata Riki.

Riki juga menjelaskan, sebagai BUMN instansinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pelaksanaan kegiatan usahanya.

Sebagai informasi, saat ini Geo Dipa memiliki proyek pengembangan PLTP Small Scale 10 Mega Watt, Binary 10 MW, Pengembangan Area Candradimuka 60 MW, 5×55 MW unit Extension Dieng dan Patuha.

Selain itu ada pula, pengembangan lapangan Arjuno Welirang yang memiliki potensi 180 MW, serta lapangan Candi Umbul Telomoyo dengan potensi 90 MW. Juga penugasan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi atau pemanfaatan energi terbarukan panas bumi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya