Menteri Darmin Sebut Bisa Pembiayaan Proyek Infrastruktur Tanpa Utang

Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembiayaan berbagai proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan tanpa utang, sebagaimana yang diungkapkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Sandiaga Uno, memang bisa dilakukan.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

"Ya kalau semuanya mau menghemat mungkin bisa," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 10 Desember 2018.

Namun dia menegaskan, pada dasarnya berbagai pembiayaan yang dilakukan untuk proyek-proyek infrastruktur tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai utang yang ditarik pemerintah dari luar negeri, melainkan investasi.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Dia menjelaskan, itu disebabkan karena berbagai proyek infrastruktur tersebut hanya 10 sampai 11 persennya dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara, pembiayaan melalui BUMN maupun BUMD mencapai 36 persen, dan pihak swasta mencapai 51 persen.

"Jadi kalau kamu lihat proyek strategis nasional, swasta 51 persen, dan itu bukan utang, dia investasi. Dia ambil risiko di situ, kalau sukses dia untung, kalau kurang sukses ya untungnya sedikit," tegas Darmin.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

Sebelumnya, Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2019, berjanji, jika terpilih akan tetap melanjutkan proyek infrastruktur yang kini tengah gencar dijalankan. Hanya saja, dia menekankan, ia akan membawa cara baru yakni banyak melibatkan swasta dalam pengerjaannya. 

Sandiaga ingin, utang buat proyek infrastruktur ditekan seminimal mungkin agar tak membebankan kas negara. 

"Jadi Insya Allah kita bangun infrastruktur dan segi-segi ekonomi tanpa membebani utang kita," kata Sandiaga di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.
 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024