Sri Mulyani Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Barang di Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyoroti, banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Hingga saat ini, catatannya sudah ada 111 kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Hal itu dilontarkan Sri, saat membahas pengadaan barang secara elektronik (e-procurement). Menurutnya, ini adalah suatu penyakit di pemerintah untuk segera dibenahi. 

"Yang sudah ditangkap KPK 111 kepala daerah, rasanya enggak cukup untuk membuat jera. Artinya, nuraninya sudah mati,"  kata Sri di hadapan para pejabat daerah di kantornya, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. 

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Ia menegaskan, para pejabat daerah itu bisa dikatakan sejak awal sudah sama sekali tidak memikirkan masyarakat. Contohnya, untuk proyek pengadaan barang, banyak modus dan cara para oknum itu untuk berbuat ulah. 

"Ini yang jadi salah satu penyakit. ini proyek yang nilainya harusnya Rp20 miliar digelembungkan Rp25 miliar. Yang Rp5 miliar, untuk kickback (uang terima kasih). Atau, proyek Rp20 miliar hanya dipakai Rp16 miliar, Rp4 miliar untuk kickback," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Dengan begitu, Menkeu menegaskan, sikap korupsi itu sungguh sangat menyakitkan bagi negara. Menurutnya, dana APBN yang bersumber dari masyarakat tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah pun, ditegaskannya, adalah salah satu institusi penting dan terdepan dalam rangka untuk memperbaiki kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

"Karena itu, saya berharap makin banyak daerah yang bangun e-government, pengadaan barang jasa secara elektronik, dan betul-betul bangun tata kelola yang baik. Sekarang, hanya 42 persen pemda yang lakukan pengadaan barang jasa secara elektronik," jelas dia. (asp)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024