Kapal Asing Sitaan Potensi Diberikan ke Koperasi Nelayan
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
VIVA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan membuka kemungkinan pemanfaatan kapal eks asing pencuri ikan atau kapal yang tertangkap melanggar hukum di wilayah Indonesia. Selain untuk dilelang, Luhut mengatakan, ada kemungkinan lain pemanfaatan kapal tersebut seperti untuk pendidikan dan koperasi nelayan.Â
Luhut menjelaskan, keputusan dilelang atau tidaknya kapal eks asing tergantung kepada pengadilan. Menurutnya, pihaknya akan menggelar rapat terkait pemanfaatan kapal asing itu dalam waktu dekat.Â
"Besok tanggal 17 kita mau rapat itu. Jadi kapal itu di pengadilan yang memutuskan. Serahkan kepada pemerintah bisa macam-macam langkahnya bisa diberikan kepada koperasi nelayan, bisa diberikan kepada pendidikan," kata Luhut di Jakarta, Kamis Malam 6 Desember 2018.Â
Luhut tak menegaskan secara rinci jikalau kapal eks asing tidak lagi akan ditenggelamkan. Meski begitu, dia mengatakan, kalau kapal asing yang disita dan sudah tak berfungsi bisa dijadikan rumpon atau sejenis alat bantu penangkapan ikan.Â
"Bisa juga dijadikan rumpon. Ya kalau enggak bisa lagi dipakai ya dijadiin rumpon," kata dia.Â
Dikatakan Luhut, pemerintah akan melanjutkan rapat terkait pemanfaatan kapal asing itu pada tanggal 17 Desember 2018. Dalam rapat sebelumnya, Luhut mengatakan, sudah dicapai kesepakatan terkait definisi kapal asing.Â
"Rapat kemarin itu sudah kita pilah, apa pengertian kapal asing. Kapal asing kita beli dari mana pun kalau sudah dimiliki orang Indonesia ya itu bukan kapal asing lagi. Kapal orang Indonesia. Ya kalau kau salah ya kau ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.Â