Masalah Regulasi Hambat Penyediaan Hunian Rakyat
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Pemerintah tengah gencar mencanangkan program Satu Juta Rumah untuk rakyat Indonesia. Untuk mencapai itu, pemerintah merangkul pihak swasta yang tak dilakukan negara-negara lain di dunia.
Namun, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, banyak hal yang perlu direfleksikan lebih jauh oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan rakyat sepanjang 2018. Misalnya, terdapat beberapa persoalan regulasi dan teknis yang mengganggu iklim penyediaan hunian rakyat.
"Antara lain Kepmen 403/2002 yang mengatur tentang teknis bangunan penyediaan perumahan subsidi," ujar pria dengan sapaan akrab Eman saat pembukaan Rapat Kerja Nasional REI di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Rabu, 5 Desember 2018.
Kedua, terkait Peraturan Menteri (Permen) Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan, serta Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
“Nilai harga jual rumah subsidi tahun 2019 juga belum diputuskan hingga sekarang," ujar Eman.
Beberapa persoalan regulasi dan teknis lain juga dinilai Eman cukup meresahkan pengembang swasta sebagai mitra pemerintah untuk dapat berinovasi menyediakan hunian rakyat. Karenanya, REI berharap pemerintah dapat menjaga iklim berusaha yang kondusif, sehingga REI bisa tetap menunjukkan kontribusinya bagi bangsa dan negara sesuai kompetensinya sebagai pengembang perumahan.
Melalui Rakernas DPP REI 2018 diharapkan dapat muncul pemikiran-pemikiran baru dan terobosan guna mendukung penyediaan rumah rakyat. Beberapa terobosan itu, antara lain pajak untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat, REI memperjuangkan adanya relaksasi di bidang perpajakan bagi rumah MBR.
"Sehingga rumah-rumah yang dijual maksimal 20 persen di atas batasan harga jual atau plafon rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak perlu dikenakan PPN 10 persen dari nilainya. Namun cukup dikenakan atas selisihnya terhadap harga jual rumah yang ditentukan," kata Eman.
Terobosan lainnya adalah penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun prajurit TNI/Polri. Dalam dua tahun terakhir ini, ungkap Eman, REI sudah menjalin kerja sama dengan PT Taspen, Jamkrindo, Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP) Kementerian Pertahanan, dan Korpri. (rna)