3 Tahun Beroperasi, Satgas Waspada Investasi Tindak 11 Koperasi Bodong

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan telah menindak sebanyak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Penanganan itu diperoleh atas dasar laporan yang disampaikan korban dan sejumlah informasi yang beredar dari media.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengakui, meski penanganan itu jauh lebih minim dibandingkan penangan terhadap investasi bodong berjenis komoditi berjangka, money game, maupun multi level marketing yang di 2018, sebanyak 108 entitas investasi legal. Namun, dikatakannya 11 entitas itu memberikan kerugian besar bagi masyarakat meski belum didata keseluruhan.

"Jadi, koperasi ini tidak besar. Tapi mencuat, karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran-penawaran investasi ilegal ini," kata dia, saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Dia mengatakan, dari ke 11 koperasi tersebut diakuinya ada beberapa yang bikin heboh masyarakat. Yaitu, Koperasi Pandawa Depok dan Koperasi CSI.

"Di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp5,8 triliun, kemudian CSI Rp3 triliun lebih. Itu besar besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan," katanya.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Dia pun menyebutkan, ke 11 entitas itu yakni Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara, dan Koperasi Pandawa Malang.

Kemudian, Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama.

"Sekarang, kita masih monitor dan setiap saat juga kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang ilegal namun informasikan ke Satgas Investasi," tegasnya.

Di lain pihak, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengakui, kementeriannya juga tidak memiliki data khusus dan spesifik, terkait jumlah laporan yang masuk terkait koperasi bodong maupun penanganan yang sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Namun, dipastikannya data yang ada sudah sama dengan Satgas Waspada Investasi.

"Angka Pak Tongam itu kan, kita punya namanya tim waspada investasi. Kementerian kita kan, punya deputi pembiayaan, kelembagaan, dan pengawasan. Saya pikir, angkanya sama itu adalah kita tangani bersama," ucap dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya