Industri Tembakau Terbuka untuk Asing, Konsumsi Rokok Bakal Meningkat
- bbc
Jalal menambahkan jika investasi untuk sektor tembakau dibiarkan, target nasional pemerintah tidak akan terpenuhi.
Indonesia adalah satu-satunya negara anggota ASEAN yang belum menandatangani Konvensi Kerangka Kerja tentang Pengendalian Tembakau dari badan kesehatan dunia, WHO.
Dalam konvensi ini, tiap negara disyaratkan untuk membuat regulasi yang ketat tentang produksi tembakau, iklan, pajak, yang bertujuan mengurangi konsumsi tembakau.
Dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengusulkan industri rokok dan serbuk karet dikeluarkan dari DNI.
Pelonggaran regulasi diperlukan agar industri rokok menengah bisa lebih cepat berkembang dalam bentuk penanaman modal baru.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, mengatakan dibukanya keran investasi sektor tembakau ini akan menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan industri kecil dan menengah.
Data Kemenperin menyebut, jumlah usaha kecil dan menengah industri tembakau menyusut dari 1000an pada 2014 menjadi tinggal 400an tahun 2017.