Natal dan Tahun Baru, KAI Minta Publik Berhati-hati
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
VIVA – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro mengimbau, seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan taat aturan, terlebih ketika masa Natal dan Tahun Baru 2018-2019.
Menurut Edi, angka kecelakaan di jalur sebidang kereta api per 30 November 2018, terjadi 341 kecelakaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. Data menunjukkan ada peningkatan tren kecelakaan. Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, 2017 tercatat 448 dan per November 2018 341 kecelakaan," kata Edi di Jakarta Pusat, Senin 3 Desember 2018.
Edi meminta, masyarakat mematuhi Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam undang-undang itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di Jalur yang bersinggungan dengan Jalan Raya. Itu yang perlu dipatuhi masyarakat," ungkapnya.
Kata Edi, KAI telah menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama 18 hari, mulai tanggal 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
"Masa angkutan Nataru ditetapkan 18 hari. KAI telah menyiapkan sarana-prasarana dan SDM untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran Nataru seperti tahun-tahun sebelumnya," ucap Edi. (mus)