Sari Roti Kena Hukum KPPU, BEI Tunggu Langkah Penyelesaian
- sariroti.com
VIVA – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang merupakan produsen makanan merek Sari Roti mengaku bahwa perusahaan belum menerima salinan dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait penjatuhan hukuman yang diumumkan KPPU pada 16 November 2018 lalu.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi, emiten berkode ROTI itu pun berencana mengajukan keberatan atas keputusan pihak KPPU tersebut.
Saat hal ini ditanyakan kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, dia pun menjelaskan bahwa pihak bursa akan meminta kejelasan pada pihak Perseroan, terkait hukuman yang dijatuhkan KPPU tersebut.
"Intinya, kita sudah membaca dan me-review tanggapan tersebut. Ada beberapa hal mereka sampaikan bahwa mereka belum menerima salinan secara resmi (dari KPPU)," kata Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 29 November 2018.
Saat ditanya soal tindakan selanjutnya yang akan dilakukan pihak bursa kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selaku emiten, Nyoman mengaku pihaknya akan melihat lebih lanjut langkah apa saja yang akan diambil ROTI setelah keputusan KPPU tersebut. "Kita lebih ke kalau sudah diterima salinan (KPPU), lalu apa selanjutnya?" ujar Nyoman Yetna.
Dalam upaya perlindungan investor, Nyoman memastikan pihaknya akan terus memantau proses hukum yang saat ini tengah dihadapi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sebab setelah nanti pengajuan keberatan dilakukan oleh pihak Sari Roti kepada KPPU, maka pihak bursa juga akan melihat time frame serta waktu prosesnya akan dilakukan serta cara penyelesaian dari kasus tersebut.
"BEI juga akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Sari Roti, jika ada hal yang dianggap penting setelah perusahaan mengajukan keberatan tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPPU mencatat nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan pihak PT Nippon Indosari Corpindo Tbk adalah sebesar Rp 31.499.722.800. Padahal berdasarkan pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, semestinya pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.
Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp5 triliun. Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.
Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800. Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99 persen saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti.
Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret 2018 sehingga Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar oleh KPPU. (ren)