Akhirnya, Pasar Ciputat Direvitalisasi Pakai Skema KPBU
- Dokumentasi Pasar Modern BSD.
VIVA – Pemerintahan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menggelar penjajakan minat pasar (market sounding) dalam rangka penyiapan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk merevitalisasi Pasar Ciputat.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Ikmal Lukman menyatakan, proses revitalisasi pasar itu merupakan pertama kalinya dilakukan melalui skema KPBU. Diharapkan revitalisasi Pasar Ciputat menjadi percontohan pasar tradisional menjadi modern tanpa bebankan keuangan negara.
"Pengembangan ini pertama dengan skema KPBU yang termasuk jenis infrastruktur sosial. Kami dari BKPM punya ekspektasi tinggi kalau ini berhasil kita bisa bangun pasar-pasar tanpa bebankan anggaran negara," kata dia di Gedung BKPM, Selasa 29 November 2018.
Dia menjelaskan, proyek ini akan membutuhkan biaya Rp250 miliar, dengan masa konsensi 20 tahun. Nantinya badan usaha atau investor akan diberikan wewenang membangun infrastrukturnya, pengelolaan termasuk penerimaannya, pengoperasian, hingga pengembangan lebih lanjut.
"Mekanisme pengembalian investasi dengan user charge, investor dapat pembayaran tarif dari pengguna selama konsesi. Pemerintah menjamin risikonya melalui PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia)," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, revitalisasi Pasar Ciputat merupakan hal yang penting karena Pasar Ciputat merupakan salah satu ikon dari Tangerang Selatan.
Karena itu, menurut dia, pasar yang telah dibangun sejak 1990-an atau sebelum Kota Tangerang Selatan itu sendiri berdiri, bisa memodernkan Pasar Ciputat menjadi lebih nyaman, aman, dan baik bagi pembeli maupun pedagang. Proyek revitalisasi ini ditargetkannya bisa di mulai pada 2019.
"Mudah-mudahan dengan KPBU bisa kita lakukan percepatan. Pembangunan, pengelolaan, kita serahkan ke investor agar ada tanggung jawab. Yang sudah terdata pedagang 1.000 lebih yang dari mereka kita belum bisa menarik retribusi, rata-rata Rp1 jutaan mereka mau membayar ke masyarakat sekitar," tegasnya.