Bappebti: Segera Diatur Perdagangan Emas Online
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana memastikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga akan merilis aturan, mengenai perdagangan cicilan emas secara digital.
Saat ditanya poin dan aspek-aspek apa saja yang menjadi perhatian Bappebti dalam upaya meregulasi aturan terkait hal tersebut, Indra pun menjelaskan salah satu poin utamanya.
"Yang jelas, mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti. Terus, nanti penyelesaiannya melalui kliring. Jadi, semua diatur sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat terlindungi," kata Indra di acara 'Seminar Nasional Perdagangan Berjangka', di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.
Indra mengaku hingga saat ini proses penggodokan materi regulasinya masih dikerjakan oleh Bappebti bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Sedang proses. Mudah-mudahan tahun ini (rampung) kalau yang untuk emas itu," kata Indra.
Indra memastikan, meskipun kasus atau dampak dari perdagangan cicilan emas online itu hingga saat ini belum terlalu mencuat ke publik, namun Bappebti bersama para regulatornya harus segera menyelesaikan upaya regulasi tersebut sebagai langkah antisipatif.
"Belum ada kasus yang muncul. Tapi kita prediksi, kalau ini enggak diatur, bagaimana kalau ada orang cicil emas, tetapi pada saat jatuh tempo emasnya enggak ada?" kata Indra.
"Jadi, semuanya masyarakat boleh mencicil, tetapi emasnya harus ada terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui, para regulator seperti misalnya Bappebti, OJK, Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.
Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, rencananya akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, agar tak terlanjur menimbulkan kerugian bagi masyarakat.