Diisukan Jadi Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto Terganjal Usia?
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Masa jabatan Amien Sunaryadi sebagai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah habis per 18 November 2018. Hingga kini, pemerintah belum juga memutuskan siapa yang akan menggantikan Amien sebagai komandan di hulu migas RI itu.
Sempat beredar isu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, merupakan salah satu kandidat kuat calon kepala SKK Migas. Meski begitu, Dwi Soetjipto berpotensi tak bisa menjadi kepala SKK Migas karena terganjal isu usia.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengaku pernah mendengar ada aturan terkait usia yang menjadi syarat kepala SKK Migas. Namun, aturan itu, menurutnya, ada kemungkinan bisa direvisi.
"Memang saya dengar ada ketentuan mengenai prosedur batasan usia," ujar Komaidi saat dihubungi VIVA, Jumat 23 November 2018.
Meski begitu, Komaidi tidak mengetahui secara pasti aturan tersebut apakah berbentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Namun, jika memang ada aturan itu, dia melanjutkan, bisa saja direvisi agar orang-orang yang berkompeten bisa menduduki posisi kepala SKK Migas.
"Saya kira beliau (Dwi Soetjipto) punya keunggulan. Karena pemain juga dulu, di badan usaha, di Pertamina. Jadi cukup paham untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas," kata dia.
Hingga saat ini, Komaidi pun belum bisa memetakan siapa saja nama-nama calon kuat kepala SKK Migas. Meskipun, ia mengaku sempat mendengar-dengar pula bahwa Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar sebagai calon kuat lainnya.
"Tapi, ya kalau di sisa pemerintahan yang sekarang sih kemungkinan besar plt (pelaksana tugas), yang pejabat definitif kemungkinan kecil," kata dia.
Menurut Komaidi, pemerintah juga melihat efisiensi, karena posisi tersebut tidak terlalu mendesak untuk segera diisi. Nantinya, kata dia, siapa yang akan menjadi kepala SKK Migas tetap diusulkan oleh menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diputuskan melalui Keputusan Presiden.
"Ya, tapi pemerintah melihat efisiensi saja. Karena penganggaran kan di bawah Kementerian ESDM dan sekarang lagi proses revisi UU Migas. Ini posisi yang tidak begitu urgent," katanya.