Tiga Catatan REI DKI soal DP 0 Rupiah
- VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia atau REI DKI Jakarta, menyambut baik dengan diluncurkannya Program DP 0 Rupiah Samawa atau Solusi Rumah Warga pada 12 Oktober 2018, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dalam hal penyediaan perumahan bagi warga DKI Jakarta.
Namun, menurut Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, pengurus memberikan beberapa catatan terkait penyelenggaraan Program DP Nol Rupiah tersebut.
"Antara lain, pertama, soal lahan. Kedua, status kepemilikan. Ketiga, mengenai skema pembiayaan," kata dia, seperti dikutip dari keterangannya, Jumat 23 November 2018.
Di samping melalui program DP Nol Rupiah, tambahnya, penyediaan perumahan di DKI Jakarta, juga dapat dilakukan dengan menghimpun secara kolektif kewajiban pengembang sesuai UU 1/2011 dan 20/2011, serta hunian berimbang.
"Untuk itu, kami mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat menyiapkan payung hukumnya," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, untuk memberikan arah yang lebih pasti terhadap implementasi kebijakan Tata Ruang di Provinsi DKI Jakarta, REI DKI meminta agar dilibatkan dalam proses evaluasi Perda RDTR No.1 /2014, untuk memberikan arah yang lebih pasti terhadap implementasi kebijakan Tata Ruang di Provinsi DKI Jakarta yang ramah investasi.
OSS
Sementara itu, REI DKI juga menyambut baik diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang dibahas secara khusus dalam Diskusi Panel RAKERDA yang mengambil sub tema “Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) terhadap Percepatan Perizinan di DKI Jakarta”.
"Kami berharap, agar Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat segera mengimplementasikan sistim perizinan OSS, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan, memangkas simpul-simpul birokrasi, dan prosedur menjadi lebih sederhana, efisien, dan tepat waktu," tuturnya.
REI DKI, lanjut Amran, juga mengusulkan agar DPMPTSP lebih meningkatkan pelayanan publiknya dengan penempatan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan adanya koordinasi yang lebih baik dengan dinas-dinas terkait atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perizinan.
"Kami juga mengusulkan pencabutan Perda-perda, Pergub, SK Gubernur, dan peraturan sejenis lainnya di bidang perizinan yang masih belum sinkron dengan sistem OSS, untuk mendukung pembangunan perumahan yang lebih efisien dan sederhana," tegasnya.