Upah Buruh Depok Ditetapkan Rp3,8 Juta

Demo Hari Buruh di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis Upah Minimum Kota (UMK) yang rata-rata naik menjadi 8,03 persen pada tahun 2019. Salah satu kota yang bakal menerapkan kebijakan itu adalah Depok.

Sri Mulyani Sebut Inflasi Global 'Keras Kepala' Dipicu Biaya Sewa hingga Upah di Negara Maju

Berdasarkan penetapan itu, UMK Depok yang tadinya Rp3.584.700,29 kini menjadi Rp3.872.551,72 atau lebih Rp3,8 juta. Ketetapan itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 yang disahkan pada Rabu, 21 November 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Diah Sadiah, mengonfirmasi besaran UMK itu sesuai informasi resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

Diah pun mengimbau para pengusaha agar dapat mematuhi kebijakan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. “Ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerjanya yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun,” katanya.

Penetapan itu meleset dari tuntutan kaum buruh. Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Depok, Wido Pratikno, mengajukan UMK sebesar Rp4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

UMK Depok 2018 Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun 2018 naik 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp3.297.489. Menurut Wido, pengajuan kenaikan UMK untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.

Demo buruh soal upah

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan pada 19 dan 20 November 2024 untuk bahas UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024