UMK Jawa Tengah Naik 8,03 Persen, Hanya 2 Daerah Lebih Tinggi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan secara resmi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Dari 35 daerah di provinsi itu hanya dua dua daerah yang menaikkan besaran UMK melebihi 8,03 persen.
Kedua daerah itu masing-masing kabupaten Pati dan Kabupaten Batang. Keduanya menetapkan UMK 2019 di atas 8,03 persen seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang, mengungkapkan, UMK Kabupaten Pati naik 9,91 persen sebesar Rp1.742.000. Sementara itu UMK Kabupaten Batang juga naik 8,58 persen menjadi Rp1.900.000.
"Rincian penetapan UMK seluruh daerah Jawa Tengah akan diumumkan hari ini," katanya, Kamis, 22 November 2018.
Di luar dua daerah itu, Wika menjelaskan, seluruhnya menetapkan besaran UMK sesuai patokan PP 78 sebesar 8,03 persen. Besaran UMK tertinggi berada di Kota Semarang mencapai Rp2.498.587,53. Untuk nilai UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara senilai Rp1.610.000.
"Penetapan UMK 2019 telah disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018, " ujarnya.
Jika berkaca pada UMK Kota Semarang pada 2018, yakni Rp2.310.087, praktis kenaikan UMK 2019 hanya sekitar 8,03 persen. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Keputusan ini berbeda dengan keinginan para buruh di Jateng maupun Kota Semarang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Dalam berbagai aksinya, KSPN Kota Semarang yang tergabung dalam berbagai elemen pekerja menuntut agar kenaikan UMK 2019 sebesar 25 persen atau sekitar Rp2.887.608,75.