Transaksi 14.836 Pegawai Swasta dan 44 Pemuka Agama Mencurigakan
- bbc
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43.433 laporan `transaksi mencurigakan` pada periode September 2017 hingga September 2018.
Dari transaksi keuangan tersebut, jika diperinci berdasarkan profesi, 14.836 oleh pegawai swasta, 44 oleh pemuka agama, seperti ulama, pendeta, atau pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan.
Terkait laporan `transaksi mencurigakan` 44 pemuka agama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan meski masuk kategori mencurigakan, tidak bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
"Suatu hari karena ada kegiatan keagamaan itu (rekeningnya) melonjak, karena di luar profil dan transaksi dia, itu kan terdeteksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, ini belum tentu tentu menjurus ke pidana," kata Kiagus kepada BBC News Indonesia.
"Rekening dia itu tercampur antara pribadi dan kegiatan keagamaan yang dikelola," katanya.
Ia mengatakan lonjakan jumlah dalam suatu transaksi itu tercatat PPATK karena para pemuka agama menggunakan rekening pribadi dan bukan atas nama yayasan atau lembaga keagamaan.
"Belum tentu mengarah tindak pidana, kita harus berpikir positif. Mereka adalah pemuka agama, kita tak boleh tendensius, harus objektif," tambahnya.