INFOGRAFIK: 54 Bidang Usaha Dicoret dari Daftar Negatif Investasi

Suatu kios UKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bali.
Sumber :
  • VIVAnews / Bobby Andalan

VIVA – Pemerintah melakukan relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi atau DNI bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Sebanyak 54 bidang usaha dicoret dari daftar tersebut.  

Genjot Investasi Pasca Corona, Kepala Bappenas: DNI Bisa Di-Nolkan

Aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI itu menuai kontroversi di masyarakat. Ada yang menyebut bahwa dengan aturan itu, 54 bidang usaha yang dicoret itu boleh 100 persen dikuasai asing. 

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, yang diperbolehkan dikuasai asing adalah 25 sektor usaha bukan 54. Sementara itu, sisanya tidak diizinkan, hanya dikeluarkan dari DNI, seperti bidang usaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Agensi Iklan Mulai Dikuasai Asing, Negara Didesak Buat UU Periklanan

Selain itu menurut dia, aturan ini berlaku untuk investasi minimal Rp10 miliar ke atas. Artinya sektor-sektor yang investasinya kecil dan kelas UMKM tidak diperbolehkan untuk asing.  Berikut ini daftarnya?

Kejar Investasi Asing, Pemerintah Rampingkan Lagi DNI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Revisi DNI, Airlangga Buka 1.700 Bidang Usaha Termasuk ke Asing

Airlangga memberikan syarat bagi 1.700 bidang usaha yang bisa dimasuki asing yaitu harus berinvestasi di atas Rp10 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021