INFOGRAFIK: 54 Bidang Usaha Dicoret dari Daftar Negatif Investasi

Suatu kios UKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Bali.
Sumber :
  • VIVAnews / Bobby Andalan

VIVA – Pemerintah melakukan relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi atau DNI bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Sebanyak 54 bidang usaha dicoret dari daftar tersebut.  

Revisi DNI, Airlangga Buka 1.700 Bidang Usaha Termasuk ke Asing

Aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI itu menuai kontroversi di masyarakat. Ada yang menyebut bahwa dengan aturan itu, 54 bidang usaha yang dicoret itu boleh 100 persen dikuasai asing. 

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, yang diperbolehkan dikuasai asing adalah 25 sektor usaha bukan 54. Sementara itu, sisanya tidak diizinkan, hanya dikeluarkan dari DNI, seperti bidang usaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Genjot Investasi Pasca Corona, Kepala Bappenas: DNI Bisa Di-Nolkan

Selain itu menurut dia, aturan ini berlaku untuk investasi minimal Rp10 miliar ke atas. Artinya sektor-sektor yang investasinya kecil dan kelas UMKM tidak diperbolehkan untuk asing.  Berikut ini daftarnya?

Agensi Iklan Mulai Dikuasai Asing, Negara Didesak Buat UU Periklanan
[dok. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di acara 'Indonesia Euro Investment Summit 2024', di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024]

Daftar Negatif Investasi Sisa 6 Industri, Anindya Bakrie: Kita Mesti Jaga Wibawa

Dari 100 industri DNI yang sebelumnya tertutup bagi investasi asing, kini hanya tinggal 6 industri saja yang tidak dapat dimasuki investasi asing.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024