50 Ribu Hektare Lahan di Sumsel Akan Dikelola Masyarakat

Menteri LHK Siti Nurbaya.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.co.id

VIVA – Akses kelola kawasan hutan melalui program perhutanan sosial terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Pengelolaan hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat itu terus dioptimalkan hingga mencapai target di 2021.

Kebakaran Hutan Lindung di Danau Toba Samosir, Luas Area Terbakar Capai 100 Hektar

"Untuk saat ini, sudah ada 2,2 juta hektare perhutanan sosial diberikan untuk akses kelola kawasan hutan. Target kami hingga akhir 2019, bisa mencapai 3,5 juta hektare lahan," ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, di Palembang, Rabu 21 November 2018.

Sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo, Kementerian LHK memiliki target jangka panjang akses kelola kawasan hutan mencapai 12,7 juta hektare di 2021. Sementara itu, dalam waktu satu tahun ke depan, Kementerian LHK optimistis bisa mencapai target 3,5 juta hektare lahan.

PT SPT Disebut Tidak Lakukan Kerusakan Hutan Lindung

"Target kami, memang cukup tinggi dengan akses kelola kawasan hutan mencapai 12,7 juta hektare. Tapi sekarang, baru mencapai 2,2 juta hektare. Ini tidak gampang, karena banyaknya konflik teritorial di lapangan," jelasnya.

Disela kedatangannya di Palembang, Siti mengungkapkan, rencana kunjungan kerja Presiden Jokowi menuju ke Sumatera Selatan. Kedatangannya hari ini pun, sangat berkaitan dengan kunjungan kerja Jokowi.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

"Saya masih meyakinkan ke beliau untuk ke Sumatera Selatan. Di sini untuk hutan sosialnya itu bagus karena pada berbagai hal dapat menjawab konflik-konflik teritorial," jelas Siti.

Di Palembang rencananya Jokowi menyerahkan keputusan tentang akses hutan sosial seluas 50 ribu hektare bagi 10.500 KK dari 10 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Terkait perhutanan sosial, Siti menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki kajian bagi hutan tersebut sebelum dijadikan hutan sosial. Di antaranya mengetahui lokasi di lapangan.

Di mana, pihaknya harus dapat membedakan kawasan hutan dengan tanaman, vegetasi alam, hutan produksi, atau pun kawasan hutan konservasi atau bukan konservasi.

Tim di lapangan atau pun pemerintah tentunya sudah mengetahui dan mengerti kawasan hutan mana yang tidak ada tanamannya, vegetasi alam dan memang kawasannya bukan konservasi.

"Jadi, misalnya hutan produksi dan hutan-hutan tanaman tidak diolah. Kawasan hutan yang dinilai bisa dijadikan hutan sosial, maka itulah yang diusulkan ke Presiden untuk diberikan akses kelola kawasan hutan ke masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya