Menko Darmin Tegaskan Revisi DNI Tak Kurangi Bidang Usaha

Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tidak mengubah atau bahkan mengurangi jumlah bidang usaha yang telah dikeluarkan dari daftar negatif investasi atau DNI. Hanya saja, dikatakannya 54 bidang usaha itu dikelompokkan secara rinci.

Genjot Investasi Pasca Corona, Kepala Bappenas: DNI Bisa Di-Nolkan

Dia menyebutkan, 54 bidang usaha itu dikelompokkan menjadi lima bagian, yakni kelompok A, B, C, D, maupun E. Hal itu, untuk mengklasifikasi mana bidang usaha yang boleh diinvestasikan asing 100 persen dan yang juga mendapatkan penyederhanaan perizinan. 

"Jadi, dari 54 bidang usaha, dalam penjelasan sebelumnya disebutkan, kita tidak mengubah judul besar. Kita mengelompokkan saja, persisnya yang mana yang sama alasannya. Terdiri dari lima kelompok A,B,C,D, dan E," kata dia di kantornya, Senin 19 November 2018.

Intip Bocoran Stimulus Fiskal Jilid III dari Sri Mulyani

Dia menyebutkan, untuk bidang usaha Kelompok A yang dilepas dari DNI, adalah empat kelompok usaha untuk UMKM dan koperasi. Dan, sekaligus ditetapkan penyederhanaan perizinaannya, sehingga usaha tersebut tidak perlu izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pertama yang menguliti atau pengupasan umbi-umbian, dia dikeluarkan dari DNI bukan karena ingin mengundang asing untuk masuk. Dia dikeluarkan, karena mau menyederhanakan, sehingga enggak perlu izin BKPM. Begitu juga warnet," ucapnya.

Siapkan Stimulus Jilid II Hadapi Corona, Airlangga: Ada Delapan Paket

"Sedangkan ketiga dan keempat, memang beda alasannya. Ketiganya itu tekstil, cap, percetakan kain. Keempat adalah kain rajutan, renda, dan bordir. Sehingga, kita membolehkan penanaman modal besar masuk, termasuk PMA (Penanaman Modal Asing). karena dia pekerjaan yang relatif so complicated dan butuh modal relatif besar," katanya menambahkan.

Sementara itu, untuk kelompok B disebutkannya yaitu bidang usaha mengenai perdagangan eceran melalui internet, yang tadinya terbuka dengan syarat bermitra, akan dikembalikan dalam prinsip kemitraannya. Sedangkan kelompok C, yang tadinya hanya untuk penanaman modal dalam negeri menjadi terbuka 100 persen untuk PMA.

"Seperti jasa survei, persewaan mesin dan lainnya dan peralatan yang tidak diklasfikasikan di tempat lain, seperti bukan pembangkit listrik dan bukan mesin tekstil dan sebagainya," ungkap.dia.

Adapun kelompok D, dikatakannya, 17 bidang usaha yang tidak lagi harus bermitra dengan perusahaan besar untuk peroleh investasi, seperti industri rokok kecil menengah, industri kayu, kehutanan, dan alat-alat kesehatan. 

Sedangkan kelompok E, adalah 25 bidang usaha yang benar-benar 100 persen boleh diinvestasikan asing.

"(Kementerian) ESDM delapan, Pariwisata dua , Perhubungan dua, Kominfo  lima, tambah tiga jadi delapan. Kemudian, Ketenagakerjaan, ada Kesehatan tiga. Itu dia dipindahkan saja peranan negara asing, tadinya mulai ada 49, 51, 90, 95 persen, kita naikkan jadi 100 persen," tegasnya. (asp)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Revisi DNI, Airlangga Buka 1.700 Bidang Usaha Termasuk ke Asing

Airlangga memberikan syarat bagi 1.700 bidang usaha yang bisa dimasuki asing yaitu harus berinvestasi di atas Rp10 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021