Ridwan Kamil Pertimbangkan Tuntutan Buruh Ingin UMP Naik 20 Persen

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, akan mempertimbangkan usulan para buruh yang meminta kenaikan upah 2019 hingga 20 persen.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

“Sebagai pemimpin wilayah, saya kalau ada demo, demo yang sifatnya aspirasi, ya terima-terima saja, walaupun katanya sebelumnya tidak diterima,” ujar Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, seusai menerima delegasi masa buruh yang berunjuk rasa di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 19 November 2018.

Emil menyatakan, keputusan final upah 2019, akan diumumkan pada 21 November 2018, dan dipastikan adil, serta sesuai perundang-undangan yang berlaku.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

“Ini ada tuntutan dari buruh untuk tidak mengikuti PP 78 yang sudah memutuskan delapan koma sekian persen, saya tampung dulu dalam hitungan sehari, apalagi besok libur. Hari ini saya cari data, nanti tanggal 21 saya ambil keputusan,” katanya.

Para buruh diharap, menerima keputusan upah 2019 dengan dewasa. “Keputusan seperti apa? Saya akan konsisten dengan keputusan yang saya ambil, di mana keputusan itu sudah menghitung rasa keadilan, sudah menghitung prosedur dan peraturan dan sudah menghitung yang namanya etika,” ujarnya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

“Kalau ternyata memang ada daerah yang dirasa beda, nanti saya akan konsultasikan dulu ke kementerian. Kalau kementerian sih, secara umum tetap ingin fokus pada PP itu. Saya mau cek dulu, saya tidak akan mengambil keputusan melebihi apa yang sudah disepakati,” tambahnya.

Seperti diketahui, 5.000 buruh dari 12 serikat pekerja se-Jawa Barat turun ke jalan kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Tak tanggung-tanggung, para serikat ini meminta kenaikan UMP tersebut minimal 20 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Inflasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 senilai Rp1,668,372,83 atau naik 8,03 persen dan berlaku 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018. (asp)

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024