Buruh se-Jabar Tuntut Ridwan Kamil Naikkan UMP 20 Persen

Buru se- Jawa Barat tuntut kenaikan UMP 20 Persen ke Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Ribuan buruh dari 12 serikat pekerja se-Jawa Barat turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Tak tanggung-tanggung, para buruh meminta kenaikan UMP minimal 20 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak dan inflasi.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2019 senilai Rp1.668.372 atau naik 8,03 persen dan berlaku per 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.

“Hari ini kita minta gubernur Jawa Barat mempunyai keberanian untuk menetapkan upah di atas PP 78,” ujar Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto di sela aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 19 November 2018. 

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Tidak hanya itu, Roy meminta Ridwan Kamil mengeluarkan surat resmi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54/2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Iriawan.

"Kita minta gubernur membuat surat pencabutan secara resmi mengenai pergub yang kemarin karena baru statement mencabut tapi secara resmi kita belum mendapat suratnya," katanya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Lanjut Roy, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil membuat surat untuk kepala daerah di 27 kabupaten/kota agar terbuka membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

“Meminta gubernur Jawa Barat membuat surat kepada bupati/wali kota agar memfasilitasi perundingan UMSK di kabupaten/kota,” katanya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024