Menko Darmin: Tak Semua Usaha Keluar DNI Bisa untuk Asing
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tidak semua bidang usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi atau DNI untuk mengundang investasi asing. Dari 54 bidang usaha yang diumumkan keluar dari DNI itu, ada beberapa yang dilatarbelakangi izin yang sulit.
Dijelaskan Darmin, bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI memang beberapa ditujukan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Ada juga yang dikeluarkan dari DNI itu yang perizinannya disederhanakan yaitu boleh tidak ada izin dari BKPM," ujar Darmin, di kantornya, Senin 19 November 2018.
Ia mencontohkan, untuk pengupasan umbi-umbian dan warung internet adalah hanya untuk penyederhanaan izin investasi di BKPM. Sebab, usaha tersebut, menurutnya, memang disederhanakan izinnya agar tak mempersulit badan usaha.
"Yang pengupasan umbi-umbian. Dia dikeluarkan dari DNI bukan mengundang asing masuk, siapa juga yang mau masuk. Kita menyederhanakan itu kalau dia nanti tidak perlu minta izin. Begitu juga dengan warnet," katanya.
Sementara itu, untuk tekstil atau percetakan kain, Darmin menjelaskan bahwa bidang usaha ini memang membutuhkan modal yang agak besar. Untuk itu, dibolehkan penanaman modal baik PMDN maupun PMA.
"Karena dia itu memang pekerjaan yang relatif sophisticated," ujarnya.
Untuk perdagangan eceran melalui internet, Darmin menjelaskan bahwa ini terbuka dengan syarat harus bermitra. "Kita akan mengembalikan dia dengan prinsip kemitraan," tuturnya.
Pemerintah diketahui telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam paket tersebut, sebanyak 54 bidang usaha dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi alias pemodal bisa masuk ke usaha tersebut.